TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan lembaganya tak menutup kemungkinan untuk memanggil panitia musyawarah nasional luar biasa atau munaslub Partai Golkar untuk mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana suap yang digunakan tersangka Eni Maulani Saragih untuk membiayai kegiatan tersebut.
"Tergantung kebutuhan penyelidikan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca: Golkar Bantah Ada Aliran Dana PLTU Riau untuk Katering Munaslub
Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution sebelumnya mengungkap ada aliran dana kasus suap proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2 miliar yang mengalir ke munaslub Golkar dari Eni. Eni pun membenarkan adanya sebagian uang suap yang dia terima dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo digunakan untuk pembiayaan munaslub Golkar Desember tahun lalu. "Yang Rp 2 miliar, saya gunakan untuk Munaslub," ujarnya usai diperiksa KPK pada Senin, 25 Agustus 2018. Eni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proye PLTU Riau-1 itu.
Febri mengatakan KPK akan menelusuri informasi tersebut. "Kami tentu akan cermati dugaan aliran dana itu mengalir ke mana saja. Apakah berhenti pada tersangka yang menerima atau digunakan untuk kepentingan kegiatan partai politik," ujarnya.
Baca: Uang Suap PLTU Riau-I ke Munaslub Golkar? Setya: Katanya Benar
Sementara itu, Golkar sudah membantah kabar tersebut. Melalui Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan tidak ada aliran duit suap proyek PLTU Riau-I dari Eni Saragih untuk kepentingan kegiatan Golkar. "Saya sebagai Ketua OC Munaslub tidak pernah mendapatkan uang sepeserpun dari Saudara Eni Saragih untuk pembiayaan Munaslub tersebut," ucap Agus melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Ahad malam, 26 Agustus 2018.
Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Idrus Marham, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, dan Eni Saragih. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.
Baca: Eni Saragih Miliki Bukti Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Golkar