TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima uang suap dalam putusan perkara yang tengah ditanganinya.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal pasca tertangkap, yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya tipikor menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca: OTT KPK di PN Medan, Hakim yang Vonis Meliana Ikut Ditangkap
Selain Merry, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Medan, Helpandi; pengusaha Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Dalam kasus suap ini, kata Agus, KPK menduga Merry menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin Sukardi melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.
Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam putusan itu, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan dalam putusan itu.
Baca: Pasca- OTT KPK, Begini Suasana PN Medan
Pemberian uang pertama kali telah dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan melalui perantara. Sedangkan sisanya disita oleh KPK saat melakukan OTT di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 28 Agustus lalu
Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Tiga Hakim PN Medan Ditangkap dalam OTT KPK, Ini Reaksi KY