TEMPO.CO, Jakarta - Duit suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Partai Golkar. Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menyatakan sebanyak Rp 2 miliar mengalir untuk Munaslub Golkar.
Baca: Uang Suap PLTU Riau-I ke Munaslub Golkar? Setya: Katanya Benar
"Yang saya terima Rp 2 miliar, saya gunakan untuk Munaslub," ujar Eni seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Senin, 25 Juni Agustus 2018.
Munaslub Golkar digelar di Jakarta Convention Center 19-20 Desember 2017. Eni menjadi Bendahara Panitia penyelenggara acara yang akhirnya mendapuk Airlangga Hartarto menjadi ketua umum Golkar menggantikan Setya Novanto.
Menurut sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan, sebagai bendahara Eni bertugas mencari, menghimpun, dan menyalurkan dana untuk penyelenggaraan acara. Soal perannya itu, Eni menyebut dirinya adalah petugas partai. "Saya sudah sampaikan ke penyidik bahwa saya adalah petugas partai," kata dia usai diperiksa.
Sumber yang sama menyebut uang sebanyak Rp 2 miliar diduga dipakai untuk membiayai kegiatan steering commitee acara Munaslub Golkar. Duit diduga dipakai untuk menyewa hotel tempat menginap peserta dan membayar jasa katering.
Pengacara Eni Saragih, Pahrozi tidak membantah uang kliennya itu dipakai salah satunya untuk menyewa hotel dan memesan makanan. Dia menyebut tugas Eni Saragih adalah mencari dana dan mengambil kebijakan penggunaan dana tersebut. "Menurut Bu Eni untuk pengeluaran keperluan teknis," kata dia.
Baca: Golkar Siap Diaudit soal Dugaan Aliran Duit Proyek PLTU Riau-1
Tempo belum bisa mengklarifikasi tudingan itu ke Ketua Steering Comitee Munaslub Golkar 2017 Ibnu Munzir. Nomor teleponnya tak dapat dihubungi, pesan WhatsApp yang dikirim juga bercentang satu.
Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita telah membantah ada aliran duit suap proyek PLTU Riau-1 dari Eni Saragih. "Saya sebagai Ketua OC Munaslub tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun dari Saudara Eni Saragih untuk pembiayaan Munaslub tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 Agustus 2018.