TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meminta pertimbangan Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Universitas Negeri Semarang atau Unnes terhadap jurnalis Serat.id, Zakki Amali.
Baca: Puluhan Orang Datangi Dewan Pers yang Dinilai Gagal Bela Jurnalis
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan akan meminta masukan Dewan Pers untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ini masih proses penyelidikan di kami. Jadi kami akan koordinasi dengan Dewan Pers apakah blog (yang dilaporkan Unnes) legal atau tidak terdaftar (di Dewan Pers)," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Agustus 2018.
Hendra mengatakan, jika Serat.id tidak terdaftar di Dewan Pers, sengketa akan diselesaikan tanpa campur tangan Dewan Pers. Namun, jika terdaftar, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang lain.
Baca Juga:
"Sejauh ini sudah ada lima saksi untuk kami minta keterangan. ZA belum ada rencana kami panggil, makanya kami koordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers untuk menentukan langkah berikutnya," ucap Hendra.
Baca: Dewan Pers Minta Kematian Wartawan di Kotabaru Diusut Transparan
Proses penyelidikan tersebut, kata Hendra, masih sangat awal. Sejauh ini, beberapa pihak yang diperiksa hanya sebatas saksi.
Pihak Unnes, atas nama Kepala UPT Pusat Humas Unnes Hendi Pratama, melaporkan Zakki Amali, penulis berita rintisan milik Aliansi Jurnalis Independen Kota Semarang, Serat.id, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Zakki dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas empat tulisannya mengenai dugaan plagiarisme Rektor Unnes Fathur Rokhman.