TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Semarang atau Unnes melaporkan seorang jurnalis dari portal berita online serat.id, Zakki Amali ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Zakki dilaporkan karena memuat berita dugaan plagiasi Rektor Unnes Fathur Rokhman.
Baca juga: Seperempat Esai Mahasiswa Indonesia Terindikasi Plagiat
"Secara pribadi, Rektor Unnes namanya telah tercemar, sebagai kepala rumah tangga dan akademisi," kata Kepala UPT Pusat Humas Unnes, Hendi Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Agustus 2018.
Kasus ini berawal saat serat.id yang menayangkan 4 artikel laporan mendalam tentang dugaan plagiasi Rektor Unnes pada 30 Juni 2018 lalu.
Fatur Rokhman diduga menjiplak skripsi salah satu mahasiswanya, Anif Rida. Skripsi Anif Rida berjudul, Kode dalam Interaksi Sosial di Pesantren Quran: Kajian Sosiolinguistik. Adapun makalah Fathur Rokhman terbit di jurnal ilmiah Litera edisi 3 Nomor 1 tahun 2004 berjudul, Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas.
Diduga ada kesamaan antara tulisan Anif Rida yang terbit pada 2003 dengan tulisan Fathur Rokhman tersebut.
Zakki dilaporkan oleh Hendi Pratama pada 21 Juli 2018 lalu. Melalui rilis resmi, Hendi mengatakan pemberitaan serat.id merugikan pihak Fathur secara pribadi dan kelembagaan. Bahkan, berita tersebut menyebabkan penurunan minat pendaftar mahasiswa Unnes 2018.
"Secara kelembagaan, kabar yang dihembuskan ZA diduga menjadi salah satu faktor turunnya jumlah pendaftar Seleksi Mandiri Unnes tahun 2018. ZA dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Hendi.
Pada Selasa 28 Agustus 2018, Hendi kembali mengungkapkan pelaporan kasus tersebut merupakan pembelaan terhadap kepentingan Dewan Pers.
Hendi mempersoalkan serat.id yang tidak berbadan hukum, dan belum terverifikasi di Dewan Pers. Ia juga menyoal Zakki Amali yang belum terakreditasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW). Atas alasan tersebut, Hendi merasa tidak perlu memberikan hak jawabnya kepada serat.id.
"Pada saat tirto.id yang meliput mengenai plagiarisme dan Unnes merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut maka Unnes menggunakan hak jawab. Karena tirto.id berbadan hukum dan lolos verifikasi faktual Dewan Pers, Unnes menghormati hak tirto.id sebagai bagian dari pers nasional," ujar Hendi.
Menanggapi kasus ini, Ketua AJI Kota Semarang, Edi Faisol mengatakan, pihak Polda Jawa Tengah didorong menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan dengan Unnes tersebut. Kasus tersebut semeskinya diselesaikan di Dewan Pers, tanpa mengabaikan UU Pers.
"Kami bekerja dengan profesional tanpa mengabaikan kode etik jurnalistik, dan menjalankan fungsi pers secara benar, menjalankan fungsi jurnalistik dengan benar, sebagian memiliki penanggung jawab dan mencantumkan alamat redaksi," ujar Edi.
Edi berujar, serat.id merupakan media kuadran kedua dengan kriteria tersebut. Situs serat.id merupakan media rinstisan milik AJI Kota Semarang yang dijalankan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Baca juga: UNJ Akan Ajarkan Arti Plagiarisme Bagi Semua Mahasiswa
Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS mengatakan, verifikasi media oleh Dewan Pers dan sertifikat UKW harus dilihat dari perspektif kredibilitas pemberitaan. Artinya, jangan dijadikan dasar untuk menilai tulisan sebagai produk jurnalistik atau tidak.
"Jangan diartikan secara wantah bahwa tulisan wartawan yang belum lulus UKW dianggap bukan produk jurnalistik. Juga jangan serta merta dipahami bahwa konten media yang belum tersertifikasi oleh Dewan Pers dianggap bukan sebagai produk jurnalistik," kata Amir.