TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang, termasuk hakim dan panitera, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 28 Agustus 2018.
"Tim amankan 8 orang sampai saat ini. Ada hakim dan panitera di antaranya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik OTT Kalapas Sukamiskin: Bukan Kewenangan KPK
Febri mengatakan, penangkapan itu diduga terkait transaksi yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura. "Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan," ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum terhadap mereka yang ditangkap. KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka setelah itu.