TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tiga tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD) Sumatera Utara dalam kasus suap.
Ketiganya merupakan bagian dari 38 tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin, 27 Agustus 2018.
Simak: Mangkir, KPK Tangkap Satu Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara
Tiga tersangka yang ditahan adalah Musdalifah, Rahmiana Delima Pulungan dan Abdul Hasan Maturidi. Mereka dijebloskan tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, tersangka sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Febri menuturkan KPK sudah menetapkan 21 tersangka, adapun sisanya akan terus dilakukan pemeriksaan. "Masih ada tersangka lain yang akan dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.
Baca: 2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa
KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Suap juga diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. Kasus tersebut masih dalam pengusutan KPK.