TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan gerakan #2019GantiPresiden tidak termasuk kampanye. Menurut dia, gerakan ini merupakan ekspresi politik masyarakat menjelang Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Baca: KPU: Fenomena #2019GantiPresiden Sama dengan #Jokowi2Periode
"Jadi dalam pandangan KPU, fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena #Jokowi2Periode. Itu bentuk partisipasi dan pandangan politik masyarakat," kata Wahyu saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Agustus 2018.
Namun, kata dia, partisipasi masyarakat haruslah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, kata Wahyu, kegiatan yang mengumpulkan massa harus tetap mengantongi izin. Jika tidak mendapatkan izin dan tetap dilaksankan, Wahyu mengatakan kegiatan tersebut melanggara aturan.
Beberapa hari terakhir gerakan #2019GantiPresiden ramai dibicarakan. Sebabnya, beberapa daerah menolak deklarasi gerakan ini. Di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu, 25 Agustus lalu, misalnya, kelompok massa menolak kedatangan aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman. Mereka sampai mengepung bandara.
Simak juga: Neno Warisman Dihadang, Fadli Zon Bikin Sajak Tangan Besi
Di Surabaya, kelompok pendukung #2019GantiPresiden nyaris terlibat bentrok dengan massa yang menentang gerakan ini. Massa penolak bahkan mengepung hotel tempat pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani menginap. Ahmad Dhani juga merupakan salah satu aktivis gerakan ini.
Lihat juga video: Alasan Rex Marindo Warunk Upnomral Boyong Coffee Roaster ke Kafe