TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1. Hari ini lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan lima saksi.
Baca: Golkar: Tak Ada Uang Eni Saragih dan Idrus Marham untuk Munaslub
"Hari ini ada lima saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Agustus 2018.
Mereka adalah Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq yang merupakan suami dari tersangka Eni Saragih, mantan wakil ketua komisi VII DPR; serta tenaga ahli DPR, Tahta Maharaya.
Selain itu, Febri melanjutkan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak swasta, Rheza Herwindo, Indra Purmandani, dan Audrey Ratna Justianty.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Dia diduga dijanjikan uang senilai US$ 1,5 juta dalam proyek PLTU Riau-1.
Baca: KPK Periksa Suami Eni Saragih untuk Tersangka Idrus Marham
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.