TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat Hukum Idrus Marham tersangka kasus PLTU Riau, Samsul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penanganan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Kliennya akan mengikuti dan menghormati semua proses hukum, termasuk pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi atau tersangka.
“Tidak ada pertemuan antara kami dengan KPK mengenai pengajuan pra peradilan,” ujar Samsul saat dalam keterangan tertulisnya Senin 25 Agustus 2018.
Baca:
Golkar: Tak Ada Uang Eni Saragih dan Idrus ...
KPK Periksa Suami Eni Saragih untuk Tersangka Idrus Marham ...
Kliennya, kata Samsul, tidak akan mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka Idrus Marham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Bapak Idrus tidak pernah berpikir untuk mengajukan pra peradilan kepada KPK."
KPK menyangka Idrus dijanjikan uang senilai US$1,5 juta oleh tersangka Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited untuk memuluskan proyek itu.
Baca: Idrus Marham Tersangka KPK, PDIP: Bukti ...
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Eni disangka menerima imbalan Rp4, 8 miliar yang dijanjikan Johannes B. Kotjo. Blackgold Natural Resources Limited merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Imbalan untuk Eni diberikan karena memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari itu.