Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Bandung Barat Nonaktif Didakwa Terima Setoran Rp 860 Juta

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar, menjawab pertanyaan awak media saat berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangkan KPK, di gedung KPK, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar, menjawab pertanyaan awak media saat berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangkan KPK, di gedung KPK, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBupati Bandung Barat nonaktif Abubakar didakwa menerima uang Rp 860 juta dari para kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya di Pilkada.

Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Bandung Barat: Saya Akan Ikuti Proses Hukum

"Pada bulan Januari 2018, terdakwa menerima dari kepala dinas lainnya, total Rp 860 juta untuk pilkada. Setidak- tidaknya mempromosikan jabatan karena terdakwa memiliki kewenangan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Abubakar, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 27 Agustus 2018.

Budi Nugraha mengatakan terdakwa Abubakar meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah di Pemkab Bandung Barat dengan iming-iming mempromosikan para pemberi kepada istrinya jika memenangkan Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

Menurut dia, para pemberi uang kepada terdakwa Abubakar di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto.

Baca juga: KPK: Bupati Bandung Barat Pungut Dana untuk Pencalonan Istrinya

Kedua pemberi suap kepada terdakwa Abubakar sendiri didakwa secara terpisah.

Weti dan Adiyoto ditugaskan terdakwa Abubakar untuk menghimpun uang dari SKPD dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 60 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan terdakwa Abubakar ditindaklanjuti oleh Weti Lembanawati dan Adiyoto. Keduanya mengumpulkan uang dari setiap kepala dinas di sejumlah OPD yang ada di lingkup Pemkab Bandung Barat.

Selain itu, permintaan terdakwa Abubakar kepada Weti Lembanawati dan Adiyoto disertai dengan ancaman, yakni pemindahan jabatan.

Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar yang hadir mengenakan batik biru didakwa dengan pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kepala Daerah di Jawa Barat Kena OTT Lagi, Gubernur Aher Prihatin

 
 

Sementara itu, Weti Lembanawati dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto didakwa telah menagih uang kepada SKPD sesuai janji yang telah disepakati dengan terdakwa Abubakar.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

15 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

16 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

16 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

17 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

18 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

20 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.