TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: KPK Periksa Suami Eni Saragih untuk Tersangka Idrus Marham
"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan. Dia akan mengikuti seluruh proses hukum," ujar Samsul Huda lewat keterangannya yang diterima Tempo pada Senin, 27 Agustus 2018.
Idrus, kata Samsul, akan kooperatif mengikuti proses hukum, baik dalam pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Baca: Pengamat: Idrus Marham Mundur Tak Ingin Seperti Setya Novanto
Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh KPK pada Jumat, 24 Agustus 2018. Dia diduga dijanjikan menerima uang senilai US$ 1,5 juta untuk memuluskan proyek yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha bernama Johanes B. Kotjo, pemegang saham satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1, yaitu Blackgold Natural Resources.
Baca: Sandiaga Puji Idrus Marham: Saya Acungkan Empat Jempol
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, KPK masih mendalami pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau-1, termasuk dugaan aliran dana dugaan suap tersebut. Basaria mengatakan, hingga saat ini penyidik masih fokus pada pokok perkara. "Untuk saat ini belum bisa dipastikan apakah ada aliran dana tersebut ke partai atau tidak," ujar Basaria di gedung KPK, Jumat, 24 Agustus 2018.