TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tumenggung Muhamad Al Khadziq dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau I. Khadziq merupakan suami mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Pengacara Eni Saragih: Tidak Ada Suap ke Idrus Marham, Tapi KPK..
"Hari ini yang diagendakan pemeriksaan kepada Bupati Tumenggung terpilih, M Al Khadziq dalam perkara dugaan proyek PLTU 1 Riau," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Agustus 2018.
Febri mengatakan Khdaziq diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham," ujarnya.
Baca: Pengacara Eni Saragih: Ada Duit Suap untuk Biaya Munaslub Golkar
KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Khadziq sebagai saksi pada 25 Juli lalu. Saat itu dia diperiksa untuk tersangka Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini, KPK menduga sebagian uang suap Rp 4,8 miliar dari Johannes dipakai Eni untuk mengongkosi kampanye pilkada suaminya. Khadziq berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo terpilih sebagai Bupati Temanggung dalam pilkada Temanggung pada Juni lalu.
Selain Khadziq, kata Febri hari ini juga diagendakan pemeriksaan saksi lainnya untuk tersangka Idrus,mereka adalah Tahta Maharaya Tenaga Ahli DPR RI. Dari pihak swasta, Rheza Herwindo, Indra Purmandani Audrey Ratna Justianty.
Baca: Golkar Bantah Ada Duit Suap Eni Saragih untuk Biaya Munaslub
Febri menambahkan, KPK hari ini juga memeriksa Setya Novanto, mantan ketua DPR RI yang kini sudah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi poyek e-KTP. Setya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo. "Hari ini yang diagendakan pemeriksaan kepada mantan ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perkara dugaan proyek PLTU 1 Riau," katanya.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Eni Saragih, Johannes B. Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK menduga Eni Saragih menerima suap dengan total Rp 4,8 miliar dari Johannes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.