Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSP Sebut Bencana Gempa Lombok Paling Banyak Hoax-nya

image-gnews
Anggota TNI bersama relawan memasukkan bantuan untuk korban gempa Lombok ke pesawat angkut C-130 Hercules TNI AU di Lanud Adisucipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu, 11 Agustus 2018. Sebanyak 20 ton bantuan berupa makanan, pakaian, obat-obatan yang dikumpulkan dari TNI, Polri, dan relawan seluruh DIY tersebut selanjutnya disalurkan kepada korban gempa di Lombok. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Anggota TNI bersama relawan memasukkan bantuan untuk korban gempa Lombok ke pesawat angkut C-130 Hercules TNI AU di Lanud Adisucipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu, 11 Agustus 2018. Sebanyak 20 ton bantuan berupa makanan, pakaian, obat-obatan yang dikumpulkan dari TNI, Polri, dan relawan seluruh DIY tersebut selanjutnya disalurkan kepada korban gempa di Lombok. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Roysepta Abimanyu mengatakan di tengah bencana gempa Lombok, ada kelompok tertentu yang menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial.

"Ini hoaxnya banyak sekali. Kalau di bencanaain, hoaxnya ada gempa susulan tapi kalau di sini ini terus berkelanjutan," kata Roysepta di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 25 Agustus 2018.

Baca: Kapolri Minta Pengungsi Tak Percaya Hoax Gempa Susulan Lombok

Menurut Roy, gempa Lombok menjadi salah satu bencana yang paling banyak diserang hoax. Berita bohong yang tersebar sendiri seperti adanya gempa susulan dengan kekuatan besar sehingga membuat para masyarakat setempat ketakutan. Adapula hoax terkait penimbunan logistik bantuan.

Soal hoax penimbunan logistik bantuan, kata Roy, sudah dibuktikan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bahwa penyebar hoax itu bertujuan untuk menjarah harta warga setempat. "Bahkan kemaren Polda NTB menangkap penyebar hoax, yang ternyata komplotan maling," ujarnya.

Karena itu, Roy mengimbau kepada masyarakat Lombok dan sekitarnya agar tidak menelan informasi mentah-mentah untuk menghindari kerugian yang bisa terjadi. "Masyarakat jangan percaya begitu saja dengan kabar yang beredar, verifikasi dan hubungi hotline juga sudah ada," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Berakhir 25 Agustus

Wilayah Lombok, Bali, dan Sumbawa diguncang gempa pertama pada 29 Juli 2018 berkekuatan 6,4 skala Richter, kemudian disusul gempa 7 skala Richter pada 5 Agustus lalu. Gempa ini menyebabkan kerusakan parah di Lombok. Ribuan bangunan rusak dan ratusan orang menjadi korban. Gempa susulan berkekuatan 6,5 skala Richter pada 19 Agustus siang dan 6,9 skala Richter pada 19 Agustus malam. Dari peristiwa tersebut, data terakhir menyebutkan 563 korban meninggal, ribuan warga luka-luka dan banyak bangunan rusak.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanggulangan dan rehabilitasi gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. "Inpres sudah, sudah," kata dia pada Kamis, 23 Agustus 2018.

Penerbitan Inpres ini dilakukan pemerintah lantaran status gempa Lombok tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Pemerintah beralasan kenaikan status itu bisa merugikan sektor pariwisata nasional. Dengan inpres ini, meski status bencana gempa Lombok tidak dinaikkan, penanganannya setara dengan bencana nasional.

Baca: Agus Gumiwang Ingin Segera Tinjau Gempa Lombok Usai Sertijab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

9 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

Kantor Staf Presiden merespons soal kemungkinan pertemuan dan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam suasana Idul Fitri.


KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

17 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

Moeldoko menyampaikan bahwa pihaknya sudah lakukan rapat evaluasi terkait program magang ferienjob 2023 pada minggu lalu.


Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

18 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

KSP Moeldoko mengatakan baru tahu soal ferienjob dan minta diadakan rapat untuk membahasnya.


KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

19 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

Jokowi akan mengakhiri masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024, saat Prabowo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Ngabalin KSP Bilang Kritik Hasto PDIP ke Jokowi Kurang Keras

19 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ngabalin KSP Bilang Kritik Hasto PDIP ke Jokowi Kurang Keras

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai kritik PDIP ke Jokowi terlalu datar.


KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

23 hari lalu

KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

28 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

"TNI memiliki peran yang sangat strategis untuk menghadirkan rasa aman di Papua," kata Rumadi.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

29 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.