TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal sarana mewah yang dimiliki oleh narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung dalam pemeriksaan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.
"Ditanya soal sarana lapas," kata Sri Puguh usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Dirjen PAS Sri Puguh
Sri pun enggan berkomentar banyak tentang pemeriksaan tersebut, termasuk saat ditanya adanya praktek suap jual beli izin di Lapas Sukamiskin. "Saya enggak tau," kata dia.
Sri Puguh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah, yakni napi yang memberi suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sri Puguh diperiksa untuk mendalami terkait praktik pemberian izin serta fasilitas di Lapas Sukamiskin. Selain itu, penyidik meminta Sri Puguh menjelaskan ihwal dugaan suap yang diterima oleh Wahid Husein.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahid Husein dan stafnya, Hendry Saputra, sebagai penerima suap. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan napi pendamping, Andri Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Fahmi menyuap Wahid Husein dengan sebuah mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam supaya memperoleh fasilitas penjara mewah dan izin ke luar lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman dari penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Baca: 6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin