TEMPO.CO, Medan- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, meminta putusan hakim terhadap kasus yang menjerat Meiliana bebas dari intervensi. Menurut KontraS, hakim harus bertindak adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemui selama persidangan. “Kami tidak ingin kasus ini digiring menjadi tedensius, bermuatan SARA dan diintervensi berbagai pihak,” ujar Koordinator KontraS Sumatera Utara, Amin Multazam Lubis kepada Tempo pada Kamis, 23 Agustus 2018.
Menurut KontraS, kasus Meiliana sangat memprihatinkan. Meiliana harus diposisikan sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2016 itu. Sebab selain rumahnya dirusak, Meiliana juga diintimidasi, diancam dan berbagai hal lain yang masuk dalam kategori melanggar hak asasinya.
Baca:
Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama ...
Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana ...
Jika ada pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan Meiliana, bisa dilaporkan kepada polisi. Tapi yang dialami Meiliana juga harus diperhatikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menghukum Meiliana karena dianggap terbukti menista agama. Peristiwa itu terjadi dua tahun lalu di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan menyulut kerusuhan kota itu.
Baca: Setara Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim ...
Perkara dimulai dari Meiliana yang memprotes volume suara azan yang berkumandang dari Masjid Al Maksun yang berada tepat di depan rumahnya. Meiliana dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Maksun sempat bersitegang sebelum peristiwa mencekam menjalar keseputaran Kota Tanjung Balai. Amuk massa berpuncak hingga penyerangan kebeberapa rumah ibadah baik vihara maupun kelenteng.
Selasa, 21 Agustus 2018 lalu, Meiliana divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ibu dari empat orang anak itu dihukum 1 tahun 6 bulan karena dianggap melanggar Pasal 156a KUHP.
Simak: Basarah Minta Penyelesaian Kasus Meiliana ...
Penasehat hukum Meiliana menyatakan keberatan dan berniat mengajukan banding. “Kami banding. Bagaimana dinyatakan tindak pidana kalau enggak ada bukti," ujar salah seorang tim kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani.