Penerbitan Inpres ini dilakukan pemerintah lantaran status gempa bumi di Lombok tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Pemerintah beralasan kenaikan status itu bisa merugikan sektor pariwisata nasional. Dengan Inpres ini, penanganannya setara dengan bencana nasional. Pemerintah yakin bisa karena memiliki pengalaman saat gempa di berbagai daerah, salah satunya di Pidie, Aceh, beberapa tahun lalu.
Tentang Inpres penanganan gempa di Lombok, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, intinya mengatur bagaimana penanganan bencana di Nusa Tenggara Barat sepenuhnya sudah seperti bencana nasional.
Foto aerial pencarian korban di bawah reruntuhan Masjid Jamiul Jamaah, yang rusak akibat gempa bumi, di Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, 8 Agustus 2018. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Utara mencatat, berdasarkan laporan sementara, jumlah korban meninggal mencapai 347 orang. ANTARA/Zabur Karuru
"Kenapa tidak jadi bencana nasional, kalau bencana nasional maka orang asing bisa masuk seenaknya. Kita masih mampu menangani sendiri, bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok," kata Pramono seperti dikutip dari Antara.
Pramono menyebutkan, pada Rabu, 22 Agustus 2018, Wakil Presiden Jusuf Kalla berangkat ke Lombok, sebelumnya Presiden Jokowi, pada Kamis malam Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memimpin langsung koordinasi di lapangan.
2. Rehabilitasi Rumah Rusak Rp 4 Triliun