Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan Agama Meiliana, JK: Harusnya Tak Dihukum

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (ketiga kiri) saat menyerahkan hewan Kurban pada Idul Adha 1439 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, 22 Agustus 2018. Pada Idul Adha kali ini, Istiqlal menyembelih kurban 26 sapi dan 17 kambing. Tempo/Fakhri Hermansyah
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (ketiga kiri) saat menyerahkan hewan Kurban pada Idul Adha 1439 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, 22 Agustus 2018. Pada Idul Adha kali ini, Istiqlal menyembelih kurban 26 sapi dan 17 kambing. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan masyarakat yang memprotes suara terlalu keras dari masjid tak seharusnya dihukum. Dia mencontohkan kasus penistaan agama yang menjerat Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca juga: PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

Meiliana divonis satu tahun enam bulan setelah mengeluhkan suara azan di masjid dekat rumahnya. Menurut dia, suara tersebut terlalu lantang.

JK mengaku tak tahu persis duduk masalah kasus penistaan agama Meiliana. Namun dia menyatakan keluhan soal suara yang terlalu keras dari masjid merupakan hal wajar. "Apabila ada masyarkat yang meminta begitu (suaranya dikecilkan) itu tidak seharusnya pidana," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2018.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan lembaganya sendiri sudah menyebar imbauan agar suara pengajian dan azan yang disiarkan masjid tak terlalu keras. Tujuannya agar suara yang dihasilkan antar masjid tak saling mengganggu. "Karena rata-rata jarak antara masjid di daerah yang padat kira-kira 500 meter," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara

DMI juga membatasi waktu penyiaran azan dan pengajian. JK meminta pengajian tidak lebih dari lima menit. "Jadi tidak perlu panjang sampai setengah jam," katanya.

JK juga melarang masjid menggunakan kaset yang melantunkan ayat Al Quran. "Tidak boleh pakai tape, harus langsung mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji amalnya sama orang Jepang saja yang membuat tape itu," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertemu Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo: Rasanya Pilihannya Akan Beda

13 hari lalu

Calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan gagasannya saat menghadiri diskusi interaktif Capres 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 18 November 2023. Diskusi yang digelar melalui sarasehan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut untuk mendengarkan gagasan para capres tentang demokrasi dan ekonomi yang dihadiri oleh Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, sementara Prabowo Subianto berhalangan hadir.  ANTARA FOTO/Arnas Padda
Bertemu Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo: Rasanya Pilihannya Akan Beda

Calon presiden Ganjar Pranowo mengatakan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan berbeda pilihan dengan dirinya di Pilpres 2024.


Sudirman Said Pastikan Jusuf Kalla Tak Masuk Timnas AMIN, Ini Alasannya

16 hari lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (ketiga kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) berfoto bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (kedua kiri), Wakil Kapten Sudirman Said (kedua kanan), Bendahara Gede Widiade (kanan), Sekjen Novita Dewi (kiri) saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sudirman Said Pastikan Jusuf Kalla Tak Masuk Timnas AMIN, Ini Alasannya

Jusuf Kalla alias JK sebelumnya disebut bakal masuk dalam jajaran petinggi Timnas AMIN.


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

24 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

25 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

Eddy Hiariej melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakemenkumham pada 2020.


JK Sayangkan Institusi MK dan KPK Ternoda

28 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech dalam Seminar Anak Muda untuk Politik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Seminar yang dihadiri mahasiswa dari berbagai universitas ini menghadirkan sejumlah pembicara dengan materi perpolitikan kepada pemuda pemudi di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
JK Sayangkan Institusi MK dan KPK Ternoda

JK menyarankan agar para pimpinan lembaga yang bermasalah tersebut diberi sanksi.


Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

28 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan

Kejagung Informasikan Kasus Penistaan Agam Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan


Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

30 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Kedatangan Panji Gumilang untuk memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

Bareskrim Polri bakal mengumumkan hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sore ini,


Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

33 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

Kejagung menahan Panji Gumilang selama 20 hari ke depan atas kasus penistaan agama.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

33 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Meski demikian bisa saja lokasi sidang Panji Gumilang berubah.


Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

36 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap

Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.