TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif yang jadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Zumi Zola menolak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar
"Saya tidak mengajukan eksepsi karena saya menghormati proses hukum sejak awal," ujar Zumi seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.
Zumi menyebutkan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, dia pun berharap persidangan ini bisa berjalan lancar.
Penasehat hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi agar kasus ini segera terungkap. "Klien saya tidak mau berlama-lama dengan hal formalitas, kami ingin langsung ke pokok perkara agar semuanya jelas," ujarnya.
Baca juga: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40.44 miliar dan USD 177.300 dari fee komitmen sejumlah proyek di pemerintahan provinsi Jambi.
"Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Rini Triningsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi uang pelicin ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jambi dari Rp 200 juta- Rp 250 juta per anggota. Uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Akibat perbuatannya menerima gratifikasi, Zumi diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Suap
Sedangkan untuk uang ketok pengesahan RAPBD Jambi, Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah ke UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.