INFO NASIONAL - Awal Juli lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) Sidrap di Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. PLTB berkapasitas 75 megawatt (MW) ini merupakan PLTB komersial pertama di Indonesia. Peresmian PLTB Sidrap merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan peningkatan bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 dari bauran energi nasional.
Perlahan tapi pasti, langkah Indonesia mengembangkan EBT sebagai energi masa depan semakin jelas arahnya. Pemerintah pun mempermudah investasi di sektor ini. Salah satu upayanya adalah dengan memangkas regulasi dan perizinan. Pada tahun 2018, sebanyak 7 regulasi, 8 perizinan dan 1 non-perizinan sub sektor EBTKE dicabut.
Baca Juga:
“Sesuai arahan Presiden, kita pangkas perizinan dan birokrasi untuk menciptakan iklim investment friendly, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.
Sebagai energi masa depan, EBT akan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Pemanfaatannya juga dapat meningkatkan elektrifikasi di daerah terpencil. Selain itu, sumber energi hijau ini mendorong pengurangan emisi CO2 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to UNFCC dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Infografis sumber daya pansa bumi dan bahan bakar nabati. (dok. EBTKE)
Baca Juga:
Panas Bumi
Indonesia memiliki sumber daya panas bumi sebesar 28.508,5 MW (Badan Geologi, Desember 2017) dan telah menghasilkan listrik sebesar 1.948,5 MW, yang menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil listrik panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Kementerian ESDM menargetkan 7,2 GW listrik dihasilkan dari panas bumi pada 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Bahan Bakar Nabati
Pemerintah menerapkan kebijakan mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) ke bahan bakar minyak (BBM) sebesar 20 persen (B20) sejak 2016.
Infografis lampu tenaga surya hemat energi dan aksi hemat energi. (dok. EBTKE)
Lampu Tenaga Surya Hemat Energi
Lampu tenaga surya hemat energi dibagikan gratis untuk rakyat yang belum menikmati listrik di 2.519 desa. Lampu ini dapat menyala 6-12 jam atau maksimum hingga 60 jam dalam satu kali pengisian baterai.
Aksi Hemat Energi
Konservasi energi adalah kegiatan pemanfaatan energi secara efisien dan rasional untuk memelihara kelestarian sumber energi serta menurunkan emisi CO2. Realisasi penurunan emisi (Semester I 2018): 40 juta ton CO2 (melebihi target 35,6 juta ton CO2).
Tambahan kapasitas terpasang EBT pada 2018, antara lain dari PLTP Karaha 1 (30 MW), PLTP Sarulla 3 (110 MW), juga PLTB Sidrap 75 MW. Pada semester pertama 2018, penggunaan EBT pada bauran energi primer pembangkit listrik mencapai 12,71 persen, naik dari 12,15 persen pada 2017. (dok. EBTKE)
Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT
Tambahan kapasitas terpasang EBT pada 2018, antara lain dari PLTP Karaha 1 (30 MW), PLTP Sarulla 3 (110 MW), juga PLTB Sidrap 75 MW. Pada semester pertama 2018, penggunaan EBT pada bauran energi primer pembangkit listrik mencapai 12,71 persen, naik dari 12,15 persen pada 2017. (*)