Pengacara Meliana, Ranto, membenarkan kliennya pernah mengeluhkan soal suara pelantang suara azan yang terlalu kencang. Menurut Ranto, nada suara Meliana saat menyampaikan keberatan tersebut menggunakan suara pelan.
“Sekarang suara masjid kita agak besar ya,” kata Ranto menirukan pernyataan yang dikatakan Meliana kepada penjual yang biasa dipanggil Kak Uwo.
Di dalam persidangan, Ranto mengatakan jaksa juga tidak memiliki bukti kuat. "Hanya ada alat bukti surat serta dua unit pengeras suara merek TOA dan amplifie merek TOA," kata Ranto. “Nah itu memberikan petunjuk apa dalam dakwaan."
Surat yang dimaksud adalah pernyataan yang ditanda-tangani oleh 100 orang anggota BKM Al-Maksun dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara. MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa yang menyatakan Meliana melakukan penodaan agama.
Baca juga: PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
“Besok-besok datang orang 100 orang buat surat pernyataan, si A membunuh. Tidak ada fakta yang lain, hanya surat pernyataan. Ditambah lagi Fatwa MUI bahwa si A membunuh, ya sudah kita pidana saja dia. Mana bisa begitu”, ujar Ranto,
Menurut Ranto, jaksa hanya bertahan dengan surat pernyataan dan Fatwa MUI tersebut. Padahal menurutnya, dalam persidangan sudah dihadirkan ahli untuk mempertanyakan apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan alat bukti. Makanya Ranto akan mengajukan banding.
Baca kelanjutannya soal "Pasal Karet" penistaan agama....