TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini. Zumi irit bicara saat ditanya wartawan menjelang sidang.
Baca: Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya
"Lihat saja nanti saat persidangan," ujar Zumi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018. Setelah itu, Zumi hanya membalas dengan senyum saat ditanya oleh awak media.
Zumi memasuki ruang sidang pada pukul 09.58 WIB. Ia mengenakan kemeja batik hitam bercorak kuning, dipadu celana hitam.
Gubernur Jambi ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam perkara ini, Zumi disangka menerima suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Selain itu, dia juga akan diadili terkait dugaan menerima gratifikasi dalam proyek Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Baca: Momen Idul Adha, Zumi Zola Dijenguk Istri dan Ibunya
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka pemberi suap. Zumi diduga meminta Arfan dan Saipudin, asisten daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan RAPBD 2018.
Baca: KPK Akan Bongkar Total Jumlah Gratifikasi Zumi Zola di Sidang
Zumi Zola diduga mengumpulkan uang sekitar Rp 3,4 miliar untuk menyuap anggota DPRD. Tiap anggota DPRD diduga akan mendapat jatah Rp 200 juta.