TEMPO.CO, Jakarta- Aparat Badan Narkotika Nasional atau BNN menangkap satu orang tersangka lagi, Firdaus alias Daus, dalam kasus peredaran narkotika. Daus ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, saat baru tiba dari Kuala Lumpur.
"Daus ini suruhan Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang, Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Agustus 2018.
Baca: Diduga Bandar Sabu, Upaya Ibrahim Hasan Jadi Caleg NasDem Pupus
Sebelum ditangkap, Daus sempat berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang menuju Aceh. Modusnya, setelah check in dan cap paspor di bagian imigrasi bandara, ternyata Daus tak berangkat. Ia keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur.
"Nah di Kuala Lumpur, Daus beli tiket pesawat lagi dan berangkat pulang ke Aceh. Tetapi, petugas BNN sudah siap menangkap Daus ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan," kata Arman. Ketika ditangkap, petugas ingin melakukan tes urin terhadap Daus. "Tapi ia menolak dan bilang tidak usah dites karena sudah positif. Ia mengaku setiap hari mengonsumsi sabu, terutama ketika melaut."
Simak: Diduga Bandar Sabu 150 kg, Caleg Nasdem Terancam Dipecat Partai
Dari hasil pemeriksaan, Daus mengakui telah empat kali mengantar sabu ke tengah laut. Daus, kata Arman, diupah Rp 80 juta. "Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim bukan hanya satu sampai dua kali melakukan hal yang sama," ujar Arman.
Sebelumnya, Ibrahim Hasan alias Hongkong ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Sumatera Utara pada 20 Agustus lalu. Selain Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram itu. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.
Lihat: Diduga Bandar Narkoba, Ibrahim Hongkong Terancam Hukuman Berat
Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna Hitam bernomor polisi BK 5 IH serta uang tunai Rp1.550.000 dan ponsel.
Ibrahim yang juga calon legislator Partai NasDem dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Setelah kasusnya terungkap, yang bersangkutan dipecat dari partai.