TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera merilis nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersangka tindak pidana suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013. “Ada dugaan kasus suap. Masih terus didalami,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo ketika ditemui setelah salat idul adha bersama di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2018.
Namun, Jaksa Agung belum bersedia menyebutkan nama pejabat itu dengan alasan masih dalam proses penyidikan. “Karena masih dalam proses, saya pikir namanya jangan dipublikasikan,” ujar Prasetyo.
Baca:
Kejaksaan Agung Siap Tangani Korupsi Sektor ...
Kasus Edward Soeryadjaya, Jaksa Agung: Kami ...
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Warih Sadono menyatakan saat ini penyidikan sudah memasuki tahap akhir, dan Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka. “Proses finalisasi untuk ekspose penetapan tersangka,” kata Warih saat dihubungi Tempo.
Baca:
Jaksa Agung Ungkap Alasan Berhenti Memburu ... Curhat Jaksa Agung Soal Perbedaan ...
Menurut Warih, tindak pidana suap ini terjadi karena tekanan pejabat pajak yang meminta imbalan kepada pihak swasta. Sejauh ini, kata dia, penyidikan masih memproses tindak pidana suap, namun belum menangani perkara pemerasannya. “(Nanti) itu bagian dari pembuktian, ada saatnya dirilis dan dibuka di pengadilan,” kata Warih.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dari kasus suap pejabat pajak ini sekitar Rp4 miliar.
FIKRI ARIGI