TEMPO.CO, Jakarta-Melalui mekanisme perhitungan cepat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperkirakan total kerugian dan kerusakan yang terjadi selama bencana gempa bumi di wilayah Lombok, Sumbawa dan Bali mencapai Rp 7,7 triliun.
Gempa bumi masih terus mengguncang tiga wilayah itu sejak akhir Juli sampai Selasa pagi, 21 Agustus 2018. "Sedangkan kebutuhan biaya perbaikannya masih kami lakukan perhitungan," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Gedung BNPB, Pramuka, Jakarta Timur, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca: BNPB Sebut Gempa Lombok Belum Perlu Ditetapkan Bencana Nasional
Kerugian itu, kata dia, meliputi lima sektor, yakni permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor. Dari lima sektor tersebut, permukiman menyumbang kerugian dan kerusakan paling besar karena mencapai hampir 65 persen. "Tapi kalau ada gempa susulan yang lebih besar atau apa, angka Rp 7,7 triliun bisa bertambah lagi," ucap Sutopo.
Dana biaya pemulihan, kata Sutopo, tak bisa serta merta dibebankan kepada pemerintah daerah saja, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya Rp 5,2 triliun.
Simak: Kata BNPB Soal Konsekuensi Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional
Oleh karena itu pemerintah pusat ikut bertanggungjawab sepenuhnya terhadap peristiwa ini. Kementerian dan lembaga terkait nantinya akan melaksanakan pembangunan rehab konstruksi. "Akan memberikan dukungan materi untuk membantu pemerintah daerah untuk menangani seluruh kerugian sampai semuanya kembali pulih," kata Sutopo.
Wilayah Lombok, Bali, dan Sumbawa pertama kali diguncang gempa bumi berkekuatan 6,4 Skala Richter pada 29 Juli lalu. Selang beberapa pekan kemudian, gempa bumi berkekuatan 7,9 SR kembali terjadi di tiga wilayah itu pada 5 Agustus. Dua gempa besar yang terjadi diikuti oleh gempa susulan.
Lihat: BNPB Sebut Potensi Nasional Masih Mampu Tangani Gempa Lombok
Dari peristiwa itu, data dalam lima hari terakhir menyebutkan 515 korban meninggal, ribuan warga luka-luka dan banyak bangunan rusak. Meski begitu, hingga kini pemerintah belum juga menetapkan peristiwa gempa lombok sebagai bencana nasional meski muncul banyak desakan dari banyak pihak.