INFO JABAR - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pihaknya kini tengah merancang penerapan merit system di lingkungan pemerintah provinsi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dulu, kami pernah mengundang Komite ASN membahas penerapan sistem ini," katanya di Bandung, Selasa, 21 Agustus 2018.
Iwa menuturkan merit system berbeda dengan fit and proper test yang dilakukan untuk mencari figur tepat mengisi jabatan. Sementara merit system digunakan untuk pengangkatan pejabat dalam struktur dinas.
Menurut dia, hasil evaluasi Komisi ASN menunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk dalam level tiga sehingga memungkinkan mengangkat ASN yang kompeten sesuai dengan kriteria serta aturan. "Level tiga ini sistem pola karier yang diterapkan, semula open bidding untuk mendapat pejabat yang layak, kini bisa full internal Pemprov Jabar sendiri," tuturnya.
Namun pola ini, kata Iwa, mensyaratkan pemerintah provinsi harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang lolos seleksi dan uji kompetensi yang ketat juga transparan. "Ini sudah bisa dilakukan di Pemprov Jabar dari sisi regulasi, SDM sudah banyak dan lengkap sehingga bisa dikembangkan,” ujarnya.
Iwa menilai penerapan ini lebih menguntungkan dibanding seleksi terbuka. Karena, pemerintah provinsi bisa dengan cepat menempatkan ASN untuk mengisi jabatan tertentu. "Pemilihan sistem ini bisa objektif. Karena pejabat yang dipilih, sejak awal berkarier di Jabar. Sistem ini juga mendorong peningkatan kinerja dan daya kompetitif ASN," ucapnya.
Dia yakin sistem pola karier di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke depan semakin baik karena sudah ada payung hukum berupa peraturan gubernur tentang tim penilaian kinerja ASN serta peraturan gubernur tentang pola karier sudah ada. "Intinya demi meningkatkan pelayanan pada masyarakat," katanya. (*)