Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Zumi Zola Digelar Kamis Pekan Ini

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Zumi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pelaksana tugas Kadis PUPR Jambi Arfan dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Zumi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pelaksana tugas Kadis PUPR Jambi Arfan dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Dia bakal menjalani sidang dalam dua perkara sekaligus yakni suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Serahkan Barang Bukti Kasus Zumi Zola ke Jaksa Penuntut Umum

"Sidang pertama, 23 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Agustus 2018.

Sunarso mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menunjuk Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara ini, yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 6 miliar terkait izin proyek di Jambi pada 2 Februari 2018. Selain Zumi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Baca juga: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga Zumi Zola dan Arfan menerima uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pemberi suap kepada Anggota DPRD Jambi terkait RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 pada 10 Juli 2018. Dalam konferensi penetapan tersangkanya, dugaan gratifikasi Zumi meningkat menjadi Rp 49 miliar.

Baca juga: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD

Terungkapnya kasus penerimaan gratifikasi ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

17 hari lalu

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jambi untuk kunjungan kerja pada Rabu pagi, 3 April 2024.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

26 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

27 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

28 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

33 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

34 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Mengenal Tradisi Bantai Adat di Jambi untuk Menyambut Ramadan

42 hari lalu

Masyarakat di Kecamatan Tabir menggelar Festival Bantai Adat pada Jumat (8/3/2024). (ANTARA/HO-Diskominfo Merangin)
Mengenal Tradisi Bantai Adat di Jambi untuk Menyambut Ramadan

Dalam tradisi Bantai Adat tahun ini, sebanyak 84 kerbau disembelih untuk diperjualbelikan ke warga. Bakal jadi lauk selama Ramadan.


Tiga Sungai di Kabupaten Bungo Jambi Meluap, 485 Rumah Terendam

19 Februari 2024

Foto udara kawasan permukiman yang terendam banjir luapan Sungai Batanghari di Gedong Karya, Muaro Jambi, Jambi, Sabtu 3 Februari 2024. Seratusan kepala keluarga (KK) terisolasi sejak tiga minggu terakhir akibat terendamnya akses jalan dan hampir seluruh kawasan permukiman setempat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Tiga Sungai di Kabupaten Bungo Jambi Meluap, 485 Rumah Terendam

Banjir setinggi setengah meter di Kabupaten Bungo, Jambi, merendam 485 rumah. Hasil luapan tiga sungai setelah hujan panjang.


Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak, Satu Meninggal

12 Februari 2024

Sumur minyak ilegal yang terbakar pada Jumat 9 Februari 2024 di kawasan hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi. ANTARA/Risky.
Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak, Satu Meninggal

Kebakaran diduga terjadi akibat ledakan sumur minyak ilegal di kawasan hutan lindung Tahura pada Jumat malam.


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya: