TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta pejabat negara, menteri, atau pejabat BUMN yang ingin menjadi tim sukses calon presiden untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca: Menteri dan Pejabat di Kabinet Jokowi Ini Masuk Tim Kampanye
"Terlepas itu diatur atau tidak diatur oleh undang-undang," kata Ferdinand kepada Tempo, Selasa, 21 Agustus 2018. Ini dilakukan supaya tidak terjadi konflik kepentingan dan tidak terjadi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan capres yang didukung.
Dia mengatakan demi menjaga netralitas aparatur sipil negara atau ASN, sebaiknya menteri mundur jika ingin menjadi tim sukses. "Ngurus negara aja belum benar seperti ini, kok, malah mau nambah kerjaan sebagai tim sukses?" ujar Ferdinand.
Politikus Demokrat lainnya, Didik Mukrianto, mengatakan menteri yang ingin menjadi tim sukses harus berpedoman pada aturan. Diantaranya tidak boleh menggunakan fasilitas negara, serta tidak meninggalkan pekerjaan dan kewajibannya di dalam menjalankan perannya.
"Saya meyakini aturan main akan dipegang dan biar masyarakat yang menilai," tuturnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca: Keterlibatan Menteri dalam Timses Jokowi Dianggap Tak Pantas
Sebelumnya sekretaris jenderal partai politik pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin, menyerahkan nama pengurus Tim Kampanye Nasional (TKN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin lalu. Dalam daftar itu terdapat sejumlah nama menteri dan pejabat setara menteri dari Kabinet Kerja yang masuk dalam tim sukses Jokowi-Ma'ruf.
Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Rezki Alvionitasari | Muhammad Hendartyo