TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi pengusung Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan ihwal keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mundur dari tim kampanye nasional (TKN) pasangan calon presiden inkumben dan wakil presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019.
Baca: Sri Mulyani Mundur dari Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin
Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan menjelaskan, koalisinya telah lebih dulu berkomunikasi dengan Sri Mulyani untuk memintanya masuk struktur TKN hingga akhirnya nama Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu masuk tim. Namun kemudian Jokowi memberikan arahan lain.
"Presiden Jokowi meminta Sri Mulyani fokus kepada tugas-tugas beliau sebagai menteri di kabinet," ujar Verry saat dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Alasannya, kata Verry, Jokowi sangat akomodatif mencermati perkembangan terkini terkait dengan kondisi global sehingga keputusan perubahan arahan ini disampaikan. "Presiden sebagai kepala negara tetap mengutamakan dan mengedepankan kepentingan nasional," ucapnya.
Senada dengan Verry, Wakil Ketua TKN Johnny G. Plate juga mengatakan demikian. Apalagi, kata dia, struktur tim pemenangan tersebut belum tetap dan masih bisa berubah. "Kami sangat memperhatikan respons masyarakat," tuturnya saat dihubungi Tempo secara terpisah.
Baca: Keterlibatan Menteri dalam Timses Jokowi Dianggap Tak Pantas
Wakil Ketua TKN lain, Arsul Sani, mengatakan struktur TKN Koalisi Indonesia Kerja masih dapat mengalami perubahan hingga sebelum H-1 kampanye. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, masa kampanye capres dan cawapres akan digelar pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Adapun pemungutan suara akan digelar pada 17 April 2019.
Sebelumnya, Sri Mulyani terdaftar sebagai Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Kabinet Indonesia Kerja. Namanya bersanding dengan Jusuf Kalla, Try Sutrisno, Puan Maharani, dan Pramono Anung. Selain itu, ada Agung Laksono, Akbar Tanjung, Dimyati Rois, Siswono Yudho, Suharso Monoarfa, Sidarto Danusubroto, dan Marsetyo.