INFO NASIONAL– Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang terkena larangan dan pembatasan pada Rabu, 15 Agustus 2018. Sebanyak 2.701 barang yang sebagian besar mengandung unsur pornografi dan memerlukan izin dari instansi terkait dimusnahkan dengan cara dihancurkan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi menyatakan barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan pada periode semester pertama 2018. “Barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut, antara lain barang elektronik, barang asusila, pakaian dan tekstil, kosmetik, obat dan suplemen, part senjata, part kendaraan, minuman keras, serta rokok sejumlah 646 bungkus,” ujarnya
Kunawi menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai selaku community protector. Bea Cukai memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang dan melakukan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan dan dianggap membahayakan masyarakat,” katanya. (*)