TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan ada 102.976 narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Baca: Dapat Remisi, Hukuman Abu Bakar Baasyir Dikurangi 1,5 Bulan
Sri Puguh mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif. Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan selama di rumah tahanan. "Remisi ini bisa menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas," kata Sri Puguh, Kamis, 16 Agustus 2018.
Sri Puguh mengatakan pemberian remisi juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar. Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181. Terdiri atas 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.
Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas. "Sehingga bisa menghemat anggaran negara," kata Sri Puguh.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi adalah narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Simak: 80 Ribu Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Pesan Menkumham
"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka menjadi lebih positif," kata Harun.