TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menanggapi laporan tentang dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekretaris Dewan Pembina ACTA Said Bakhrie mengatakan laporan ini seharusnya tak diproses oleh Bawaslu.
Baca: Sandiaga Uno Klarifikasi Dugaan Mahar Politik ke KPK
"Kami berharap Bawaslu bisa menyikapi dengan bijak, bahwa laporan tersebut seharusnya tak diterima serta merta," ujar Said kepada awak media di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa, 14 Agustus 2018. Mereka menilai Bawaslu perlu menindaklanjuti hal itu karena politikus Partai Demokrat Andi Arief berulang kali menyebutkan Sandiaha memberi mahar politik ke PAN dan PKS. Menurut mereka, cuitan Andi Arief di Twitter dapat dijadikan bukti yang kredibel.
Baca: Alasan KPK Tidak Bisa Usut Mahar Politik Jenderal Kardus Sandiaga
Said mengatakan laporan dugaan mahar politik ini tak memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 288 tentang Pemilu. Sebab, kata dia, dugaan mahar politik ini tidak terbukti. "Kan tak pernah dilakukan dan tak terbukti. Itu anggapan seseorang, asumsi saja, dugaan," katanya.
Menurut Said, bukti yang diajukan dalam laporan dugaan mahar politik ini juga tak dapat digunakan. Menurut dia, bukti kliping media massa yang disertakan pelapor tak berkekuatan hukum. "Harusnya alat bukti merujuk dalam KUHP dan hukum acara perdata," ucapnya.
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan keterangan politikus Partai Demokrat Andi Arief yang pertama kali menyebut ada dugaan mahar politik ini juga tak bisa dijadikan bukti. Sebab, cuitan Andi Arief di Twitter ini juga merupakan asumsi belaka. "Yang katanya, katanya ini tak punya kekuatan hukum juga," tuturnya.
Baca: Pilpres 2019, Bawaslu Hati-hati Tangani Dugaan Mahar Sandiaga
Adapun, Sandiaga Uno juga telah mengklarifikasi dugaan pemberian mahar politik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan bantahannya kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto Harefa. "Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah dan menyatakan itu tidak benar," kata dia di Gedung KPK, Selasa, 14 Agustus 2018.
Sandiaga dituding menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN. Andi Arief menyebut Sandi memberikan uang itu agar kedua partai memperbolehkannya maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
ROSSENO AJI