Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemalsuan, UN Swissindo Tawarkan Dua Produk Ini ke Korban

image-gnews
Demo Kantor BI, UN Swissindo Minta BI Hapuskan Utang Masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Demo Kantor BI, UN Swissindo Minta BI Hapuskan Utang Masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus pemalsuan surat yang dilakukan oleh UN Swissindo atau Sekte Penghapus Utang. Sebelumnya, pemimpin UN Swissindo, Soegiharto Notonegoro, telah ditangkap dan ditahan sejak 3 Agustus 2018.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rupanya UN Swissindo memiliki dua produk yang digunakan untuk mengiming-imingi masyarakat. "Program pelunasan beban utang dan program tunjangan hidup. Nah dua program itu dasarnya menggunakan sertifikat Bank Indonesia palsu," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Mohang Silitonga di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Agustus 2018.

Baca: Begini Modus UN Swissindo Menggaet Banyak Korban

Dalam program pelunasan beban utang, setiap warga bisa mengajukan permohonan pelunasan utang sampai maksimal Rp 2 miliar. Caranya, kata Daniel, cukup dengan menyerahkan fotokopi kartu identitas, alamat bank debitur yang mengajukan, nominal hutang, nomor kontak debitur, nomor kontrak utang, uang administrasi. "Hanya menyerahkan berkas-berkas itu, tersangka menjamin bahwa mereka akan terbebas dari utang," ujarnya.

Sedangkan untuk program tunjangan hidup, setiap warga yang telah memiliki e-KTP, akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta setiap bulannya. Masyarakat hanya perlu mengisi blanko voucer M1, pas foto 3x4, fotokopi kartu identitas dan membayar biaya cetak atau print.

Baca: Tawarkan Jasa Lunasi Utang, UN Swissindo Akhirnya Ditutup

Beroperasi sejak 2010, UN Swissindo ini bertujuan ingin menghapus utang umat manusia di dunia. UN Swissindo selama ini beroperasi di Cirebon, Jawa Barat. Sang pencetus, Soegiharto Notonegoro, mengklaim dirinya adalah Presiden Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Soegiharto merasa, ia harus menyelamatkan harta kekayaan Indonesia yang selama ini berada di beberapa bank yang tersebar di seluruh dunia. "Itu kekayaan kita. Yang bisa menyelamatkan pemerintah dari utang-utang selama ini," kata dia di lokasi yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Petugas (satgas) Waspada Investasi telah mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.

Baca: Polri Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang UN Swissindo

Melalui siaran pers pada 20 Juni 2016 dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, OJK menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak tak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.

Lima bulan kemudian, OJK dan Satgas Waspada Investigasi kembali mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.

OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Satgas Waspada Investasi pun kemudian melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan sekter tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan.

Atas perbuatannya, bos UN Swissindo dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 245 tentang pemalsuan uang asing. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Kasus Unik di Polisi 2018: Sekte Utang dan Kerajaan Ubur ubur

27 Desember 2018

Polres Serang bersama MUI dan warga mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur Ubur di Serang, Banten, Senin, 13 Agustus 2018. Kelompok ini mengakui Allah dan Al-Quran, tapi dengan sejumlah kejanggalan, seperti mempercayai Nabi Muhammad adalah seorang perempuan. Dok. Polres Kota Serang
2 Kasus Unik di Polisi 2018: Sekte Utang dan Kerajaan Ubur ubur

Ada dua kasus unik yang ditangani oleh Mabes Polri di 2018 yaitu sekte penagih utang dan kerajaan ubur ubur.


Begini Modus UN Swissindo Menggaet Banyak Korban

2 Agustus 2018

Demo Kantor BI, UN Swissindo Minta BI Hapuskan Utang Masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Begini Modus UN Swissindo Menggaet Banyak Korban

Soegiharto Notonegoro, bos United Nation Swissindo Trust International Orbit atau UN Swissindo punya modus sendiri untuk mengelabui pengikutnya.


Polri Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang UN Swissindo

2 Agustus 2018

Demo Kantor BI, UN Swissindo Minta BI Hapuskan Utang Masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Polri Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang UN Swissindo

Polri telah menangkap bos UN Swissindo atau yang dikenal sekte penghapus utang, Soegiharto Notonegoro.