INFO NASIONAL - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengesahkan pembentukan Panitia Ad Hoc dalam Sidang Paripurna MPR Tahun 2018 yang diadakan di Gedung Nusantara, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Tata Tertib MPR.
“Karena itu, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc II disahkan dalam Sidang Paripurna ini,” kata Zulkifli di Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR Tahun 2018.
Baca Juga:
Dia mengatakan, MPR adalah lembaga negara, lembaga demokrasi, dan lembaga perwakilan, yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Wewenang yang dimandatkan sungguh mulia, karena terkait dengan pengaturan norma fundamental negara.
MPR juga diberikan mandat khusus oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, untuk mengawal Ideologi Pancasila, Konstitusi, serta Kedaulatan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Visi Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi, dan Kedaulatan Rakyat.
Sebagai rumah kebangsaan, MPR adalah representasi dari Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebinekaan, dan gotong-royong, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Sebagai pengawal ideologi Pancasila, MPR adalah satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi, pengawal ideologi negara Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, kata Zulkifli, MPR terus melakukan internalisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh NKRI dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, pengkajian sistem ketatanegaran, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2009-2014 serta dinamika aspirasi masyarakat dan daerah yang berkembang, Rapat Gabungan MPR pada 24 Juli 2018 menyepakati untuk membentuk dua Panitia Ad Hoc yang masing-masing berjumlah 45 orang, dengan komposisi keanggotaan secara proporsional mewakili fraksi-fraksi dan kelompok DPD.
Panitia Ad Hoc bertugas, pertama, mempersiapkan materi Pokok-pokok Haluan Negara. Kedua, mempersiapkan materi tentang Rekomendasi MPR, Perubahan Tata Tertib MPR, serta Ketetapan MPR.
Panitia Ad Hoc I membahas materi Pokok-pokok Haluan Negara, yang diketuai oleh DR. H. Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan, dan para Wakil Ketua, Ir. Fary Djemy Francis, M.MA dari Fraksi Partai Gerindra; Ir. H. Marwan Cik Asan, MM, dari Fraksi Partai Demokrat; Ir. Alimin Abdullah, dari Fraksi Partai Amanat Nasional; H. Jazilul Fawaid, SQ.,MA, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Panitia Ad Hoc II bertugas membahas materi Rekomendasi MPR, Perubahan Tata Tertib MPR dan Ketetapan MPR, yang diketuai oleh Saudara Rambe Kamarul Zaman, M.Sc, MM. dari Fraksi Partai Golkar, dan para Wakil Ketua, Ir. H. Tifatul Sembiring, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; H. Moh. Arwani Thomafi, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Drs. Fadholi, dari Fraksi Partai Nasdem; Capt. H. Djoni Rolindrawan, SE.,M.Mar, MBA, dari Fraksi Partai Hanura. (*)