TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar, meminta semua pihak tidak khawatir terhadap wacana penyederhanaan bahasa daerah. "Mohon tidak ada kekhawatiran tentang peran dan makna strategis bahasa daerah bagi Indonesia," kata Dadang kepada Tempo, Selasa, 14 Agustus 2018.
Dadang menuturkan keberadaan bahasa-bahasa daerah di tanah air merupakan sebuah rahmat dari Tuhan karena menjadi ciri keberagaman bangsa dan perekat kebhinekaan Indonesia. Bahasa daerah, kata dia, posisinya sangat kuat karena didukung oleh amanat langsung Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat (2) bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai salah satu warisan budaya.
Baca: Siswa-siswi Berprestasi Jakarta Diperkenalkan Budaya Lokal ...
Selain itu, Dadang menuturkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 42, ayat (1) dalam UU itu menyebutkan pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Dan ayat (2) yang dikoordinasikan oleh lembaga kebahasaan. "Selama ini pun hampir semua pemda provinsi, kabupaten, kota sudah bekerja sama dengan balai atau kantor bahasa kami di daerah," kata dia.
Menurut Dadang, keberadaan bahasa daerah juga diperkuat dengan undang-undang yang baru lahir tahun lalu, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Bahkan turunan UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia juga menegaskan kata “pelindungan."
Simak: BBB Indonesia, Atasi Kendala Bahasa di Asian Games 2018
"Perlu diketahui, di Badan Bahasa ada satu pusat yang bernama Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa. Artinya, bahasa negara kita dan bahasa daerah memang wajib dilindungi," katanya.
Badan Bahasa, kata Dadang, juga sering bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pelestarian bahasa atau sastra daerah. Misalnya, aturan yang terbaru adalah Perda Sumatra Utara Nomor 8 tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah. "Harapannya, semua pemda memiliki perda ini sebagai implementasi UU Nomor 24 Tahun 2009 tadi," ucapnya.