Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkumham: Enny Nurbaningsih Sangat Cakap Jadi Hakim Konstitusi

image-gnews
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin 13 Agustus 2018. Enny dilantik menjadi hakim MK perwakilan pemerintah, menggantikan Maria Farida, yang masa jabatannya sudah berakhir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin 13 Agustus 2018. Enny dilantik menjadi hakim MK perwakilan pemerintah, menggantikan Maria Farida, yang masa jabatannya sudah berakhir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memilih Enny Nurbaningsih sebagai hakim konstitusi. Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM itu menggantikan hakim konstitusi Maria Farida yang pensiun hari ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Enny pantas menyandang jabatan tersebut. "Dia sudah sangat cakap untuk menjadi hakim konstitusi. Pengetahuan konstitusinya, pengetahuan hukumnya, juga komitmen ideologinya jelas," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.

Baca: Presiden Jokowi Melantik Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Yasonna pun berpesan agar Enny melanjutkan kinerja baiknya seperti empat tahun belakangan saat ia bertugas di BPHN. "Jadilah pengawal konstitusi dan pengawal ideologi," kata dia.

Enny Nurbaningsih terpilih sebagai hakim konstitusi setelah mengalahkan dua kandidat wanita lainnya yang dipilih panitia seleksi calon hakim konstitusi. Mereka adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti. Ketiga nama tersebut diserahkan kepada presiden untuk dipilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kejaksaan Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Enny tercatat berpengalaman di bidang hukum. Ia pernah menjadi Staf Ahli Hukum DPRD Kota Yogyakarta dan Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu pernah juga menjadi Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM.

Lulusan program pascasarjana di Universitas Padjajaran juga pernah menjabat sebagai penasihat pada Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah serta Legal consultant di Swisscontact. Enny Nurbaningsih juga pernah ditunjuk menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV pada 2015.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan Dua Kelompok Mahasiswa ke MKMK

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan Dua Kelompok Mahasiswa ke MKMK

Total, ada dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur Hamzah.


Profil 8 Hakim MK yang Menangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Profil 8 Hakim MK yang Menangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Berikut profil 8 hakim MK yang menangani perkara sengketa pilpres 2024.


MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

5 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Soal Sengketa Pilpres, Begini Tata Caranya

Sebelum membacakan putusan sidang perkara PHPU, MK akan gelar rapat permusyawaratan hakim. Begini tata cara pelaksanaan RPH sengketa Pilpres 2024?


Tim Anies Sebut Hakim MK Hanya Perlu Hati Nurani untuk Putuskan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Anies Sebut Hakim MK Hanya Perlu Hati Nurani untuk Putuskan Sengketa Pilpres

Tim Anies-Muhaimin menilai hakim MK merupakan orang yang berintegritas dan memiliki pengalaman serta pengetahuan yang mumpuni.


Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres Telah Selesai, Ini Langkah MK Selanjutnya

11 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres Telah Selesai, Ini Langkah MK Selanjutnya

Seluruh hakim MK menyampaikan pandangannya terhadap rangkaian PHPU Pilpres 2024 dalam rapat permusyawaratan hakim.


Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

12 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjawab saat hakim MK Arief Hidayat bertanya Jokowi bagi-bagi bansos. Ini katanya.


Soal Perkara Sengketa Pilpres, Begini Harapan Muhammadiyah kepada Hakim MK

13 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Perkara Sengketa Pilpres, Begini Harapan Muhammadiyah kepada Hakim MK

Muhammadiyah menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK, tidak di tempat lain.


Hakim MK Tegur Ketua DKPP karena Tolak Jawab Pelanggaran Etik Komisioner KPU

15 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Hakim MK Tegur Ketua DKPP karena Tolak Jawab Pelanggaran Etik Komisioner KPU

Menurut Heddy, putusan DKPP sudah sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim MK. Meminta hakim mempelajari putusan DKPP.


Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

15 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah.