TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh untuk kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh. Mereka diperiksa sebagai saksi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh. "Saksi itu untuk memperdalam proses pembahasan dan pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 13 Agustus 2018.
Enam belas saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat di Biro Hukum, Pegawai Negeri Sipil, pejabat dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Ada pula saksi dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan staf Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca:
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Beberkan Jasanya untuk ...
Ini Kode-kode yang Digunakan dalam Kasus Suap Gubernur Aceh ...
Penyidik juga mengklarifikasi informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon. "KPK semakin mendapatkan bukti yang kuat dalam kasus ini," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Irwandi, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal sebagai penerima suap. Sedangkan Bupati Bener Meriah Ahmadi disangka sebagai pemberi suap.
Baca: Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Gubernur ...
KPK menyangka Ahmadi akan memberikan Rp1,5 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai bagian dari 8 persen jatah pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Empat tersangka itu dicokok dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 3 Juli 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai Rp50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.
Simak: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Ditahan