TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan bagi korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang rumahnya rusak mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
"Yang (rusak) berat dibantu dengan Rp 50 juta, sedang Rp 25 juta, dan ringan Rp 10 juta," kata Basuki sesuai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018.
Baca: Alasan Jokowi Belum Tetapkan Bencana Nasional untuk Gempa Lombok
Basuki mengatakan ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi warga penerima bantuan ini. Pemerintah mewajibkan masyarakat menerapkan model konstruksi tahan gempa jika hendak membangun kembali rumahnya. "Itu harus, kalau enggak itu mengulangi kesalahan yang lalu dengan konstruksi yang tidak tahan gempa," ujarnya.
Menurut Basuki, pemerintah memiliki pengalaman saat gempa bumi dan tsunami melanda Nanggroe Aceh Darussalam 2004 lalu terkait rehabilitasi rumah warga. Pemerintah pun akan meluncurkan kembali proyek re-kompak (Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas) untuk memperbaiki rumah-rumah warga. "Jadi masyarakat tidak menonton diberi bantuan, tetapi bekerja sendiri. Teknisnya kami guide betul," ujarnya.
Baca: Pemerintah Putuskan Gempa Lombok Bukan Bencana Nasional
Berdasarkan data sementara, terdapat 22.721 unit rumah yang mengalami kerusakan. Sebanyak 12.278 unit rusak ringan, 723 rusak sedang, dan 9.220 rusak berat.
Menurut Basuki, rumah yang masuk kategori rusak berat adalah yang ambruk total, sedangkan rusak sedang masih berdiri namun tidak bisa dihuni dan rusak ringan masih bisa dipakai tempat tinggal.
Basuki menuturkan tercatat ada 100 lebih titik pengungsian yang disiapkan untuk warga. Jumlah pengungsinya sekitar 240 ribu orang. Sementara itu, berdasarkan catatan BNPB, jumlah korban tewas akibat gempa Lombok telah mencapai 321 orang. Sementara itu, jumlah pengungsi akibat gempa mencapai 270.168 orang yang tersebar di ribuan titik.