TEMPO.CO, Jakarta - Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Adik Ratu Atut Kuasai Tangsel dari Lapas Sukamiskin, Benarkah?
Pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Tubagus Sukatma. Menurut dia kepindahan Wawan terkait pemeriksaan perkara lain yang sedang menjeratnya yaitu kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Betul masih proses pemeriksaan TPPU namun belum dipastikan kapan persidangan," kata Sukatma.
Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Baca juga: Adik Ratu Atut Disebut Kuasai Proyek di Tanah Banten dari Bui
Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin pada 22 Juli lalu, kamar Wawan terlihat kosong. KPK langsung menyegel sel Wawan itu.
Saat itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Liberty Sitinjak mengatakan Wawan tengah berobat ke rumah sakit.
Saat ini kata Sukatma, Wawan dalam kondisi sehat. Walau menurut dia, Wawan sering terganggu kesehatannya karena vertigo, squel stroke serta masalah pada tulang lutut.