INFO NASIONAL - Kenaikan anggaran dana desa menjadi Rp 73 triliun pada 2019 menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung, Kementerian Desa optimistis penyaluran dana desa mampu tepat sasaran serta minim penyimpangan.
Selain mengoptimalkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) milik kejaksaan, Kementerian Desa gencar menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik sosialisasi yang digelar Kementerian Desa dan kejaksaan tersebut. "Pemberian sosialisasi prioritas itu penting terlebih bagi desa-desa yang membutuhkan bantuan. Selain lebih mudah pengawasanya, penggunaan dana sesuai dengan prioritas, cenderung mampu mengurangi penyimpangan," kata Gubernur Ganjar saat membuka acara sosialisasi penggunaan dana desa di Semarang, Jawa Tengah, Rabu malam, 8 Agustus 2018.
Menurut dia, skala prioritas penting. "Kalau tidak, nanti itu (dana desa) digunakan sesuai dengan selera, ini yang bahaya. Kades (kepala desa) harus tahu kebutuhan desanya dan tentu harus transparan agar masyarakat tahu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Kementerian Desa Undang Mugopal mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan ini bertujuan agar pola penanganan pengawalan dan pendampingan kejaksaan di berbagai daerah sama. "Ini sesuai MOU Kemendes dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga:
Undang menjelaskan, sejauh ini, kerja sama antara Kementerian Desa dan kejaksaan sudah berlangsung dengan baik. Tim TP4 daerah juga telah melakukan perannya memberi pengawalan pendampingan hingga desa di kawasan pelosok. Ia menambahkan, meski ditemukan penyimpangan dalam penyerapan dana desa, pihaknya mengklaim jumlah penyimpangan secara nasional kurang dari satu persen dari keseluruhan dana desa yang dikucurkan pemerintah. "Dari 74 ribu sekian dana desa yang tersalurkan, jumlah penyimpangan sudah kurang dari 1 persen. Namun tetap kami perketat pengawasan dan pendampingannya," ujarnya.
Senada dengan Undang, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung Ranu Mihardja juga mengaku pengawalan serta pendampingan kejaksaan untuk dana desa terus diperketat.
Selain memberikan sosialisasi bersama Kementerian Desa pihaknya juga terus melakukan koordinasi internal kejaksaan guna melakukan pengawalan pendampingan dana desa. "Itu semua untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan. Dalam pengelolaannya, kepala desa juga harus terbuka dan transparan," katanya. (*)