TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa Mahfud MD sudah mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk keperluan pencalonan menjadi pejabat negara.
Baca juga: Jokowi - Mahfud MD Vs Prabowo - AHY Diprediksi Bakal Berimbang
"Warga Sleman atas nama Profesor Mahfud MD telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana. Pengajuan dilakukan pada Rabu, 8 Agustus 2018," kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Ali Sobirin, di Sleman, Kamis, 9 Agustus 2018.
Menurut dia, atas pengajuan permohonan tersebut, PN Sleman kemudian menerbitkan surat sesuai dengan permohonan, yakni keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
"PN Sleman telah menerbitkan surat keterangan bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn," kata Ali.
Ia mengatakan surat tersebut menerangkan bahwa Mahfud MD, berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Setelah ada permohonan dilakukan, dicek di register perkara pidana, pemohon bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana," ujar Ali.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Sudah Lupa Kapan Bertemu Pak Jokowi
Ali Sobirin mengatakan surat keterangan untuk Mahfud MD tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman Erma Suharti.
Menurut dia, alasan pemohon mengajukan surat tersebut adalah akan dipakai untuk syarat mendaftar sebagai calon pejabat negara.
"Surat keterangan tersebut diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," katanya.
Nama Mahfud MD menguat untuk menjadi calon wakil presiden Jokowi. Saat ini, partai koalisi Jokowi tengah rapat mengenai nama cawapres Jokowi, yang rencananya dideklarasikan hari ini.