TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Projo, relawan pendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Budi Arie Setiadi berpendapat isu "Jenderal Kardus" berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.
Baca: Geger Jenderal Kardus di Koalisi Prabowo
"Kami menghimbau seluruh partai politik jangan mendegradasi proses demokrasi dengan mempertontonkan praktek politik yang membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap partai politik,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis, 9 Agustus 2018.
Muni, sapaan Budi Arie, mengingatkan bahwa ada perturan di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang segala bentuk pemberian imbalan terkait pencalonan presiden atau wakil presiden. Jika terbukti, parpol itu tak boleh mengusung capres atau cawapres di periode berikutnya. Berikut bunyi aturan tersebut yang tertuang dalam Pasal 228:
1. Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
2. Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya
3. Partai Politik yang menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap
4. Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Semalam, media sosial Twitter ramai karena Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief menyebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai jenderal kardus yang tidak konsisten pada komitmen koalisi dengan Demokrat.
Simak juga: Sebut Prabowo Jenderal Kardus, Andi Arief: Itu Jenderal yang ...
"Jenderal kardus punya kualitas buruk. Kemarin sore bertemu Ketum Demokrat dengan janji manis perjuangan. Belum dua puluh empat jam, mentalnya jatuh ditubruk uang Sandi Uno untuk meng-entertain PAN dan PKS,” ucap Andi Arief melalui akun Twitter resminya @AndiArief_