TEMPO.CO, Jakarta - Peluang Jusuf Kalla atau JK untuk kembali menjadi calon wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pemilihan presiden 2019 sudah tertutup. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menggelar sidang soal judicial review jabatan cawapres sampai tanggal 10 Agustus 2018.
Baca: JK Harap MK Putus Gugatan Masa Jabatan Wapres Sebelum 10 Agustus
"Sudah tidak ada waktu lagi. MK sendiri mengatakan sampai tanggal 10 tidak ada sidang soal judicial review jabatan cawapres," ujar Ketua Koordinator Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar, Ace Hasan saat ditemui seusai menyambangi kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Menurut Ace, dari pertemuan dengan JK, tergambar bahwa JK sudah legowo akan hal tersebut. "Pak JK juga sudah mengatakan bahwa beliau tidak akan ngotot soal putusan MK tersebut," ujar Ace.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy juga mengatakan bahwa Jokowi tidak akan menunggu putusan MK ihwal gugatan jabatan calon wakil presiden atau cawapres untuk mengumumkan siapa pendampingnya dalam pilpres 2019.
Baca: JK Soal Gugatan Masa Jabatan Wapres: Jangan Diputus Jam 12 Malam
Menurut Romy, kecil kemungkinan perkara gugatan jabatan cawapres diputuskan sebelum hari terakhir pendaftaran pilpres pada 10 Agustus 2018. Sebab ia mendapat informasi dari Mahkamah Konstitusi bahwa sampai tanggal 11 Agustus 2018, MK dipenuhi jadwal sengketa pilkada. "Pak Jokowi tidak akan menunggu putusan MK," ujar Romy kepada Tempo pada Jumat, 3 Agustus 2018.
Ketika dimintai konfirmasi, juru bicara MK Fajar Laksono mempersilakan mengecek sendiri agenda sidang perkara di MK. Tempo mendata dari tanggal 1 hingga 10 Agustus, ada tiga hari yang dipadati jadwal sidang perkara di MK. Perkara paling banyak adalah perselisihan hasil pilkada. Tidak ada jadwal sidang jabatan cawapres.
Baca: Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, JK: Saya Korbankan Niat Pensiun
Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini karena dianggap membatasi jabatan cawapres sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Gugatan ini menjadi sorotan karena Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK ikut menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
JK mengatakan ingin meminta penafsiran hakim MK. Sebab ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebagian masyarakat menilai jabatan presiden dan wakil presiden bisa diisi lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut.
Menurut JK, keterlibatannya dalam uji materi masa jabatan wapres dipengaruhi banyak orang yang menginginkannya maju lagi sebagai wakil presiden. Putusan MK ini akan menentukan langkah JK di pilpres mendatang.
Baca: JK Optimistis Masa Uji Materi Masa Jabatan Wapres Bisa Cepat Selesai
JK pun berharap MK memutus hasil uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelum pendaftaran pilpres sebelum 10 Agustus 2018. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal tersebut sebagai hari terakhir pendaftaran capres dan cawapres untuk pilpres 2019.