TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan tidak ada tumpang tindih pekerjaan antara Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Tidak akan tumpang tindih. Justru akan saling melengkapi, saling memberi dan menerima," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Baca: Kejaksaan Agung Minta PN Jaksel Sita Aset Yayasan Supersemar
Prasetyo menilai KPK dan Kejaksaan memiliki kelebihan dan keterbatasan yang berbeda. Ia menuturkan KPK memiliki kewenangan yang berlebih dan biaya operasional penanganan korupsi. Namun KPK memiliki keterbarasan dari sisi jumlah personel dan jaringan.
"Sementara kami, dari sisi kewenangan memang tak seperti KPK, begitu pun sisi pendanaan. Tapi kami memiliki pengalaman dan memiliki personel serta jaringan yang lebih luas," ucap Prasetyo.
Menurutnya Satgassus P3TPK akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengatur teknis dan mekanisme kerja agar tak tumpang tindih. "Intinya kami kan sama-sama semangat untuk mencegah dan memberantas korupsi," kata Prasetyo.
Simak: Jaksa Agung Ungkap Alasan Berhenti Memburu Riza Chalid
Rabu siang Jaksa Agung melantik 38 jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sebanyak 38 jaksa itu akan ditugaskan di Satgassus P3TPK. Prasetyo optimistis Satgassus bisa membongkar semua trik penjahat tindak pidana korupsi dan menangkap seluruh pelaku baik di Tanah Air maupun di luar negeri. "Satgassus P3TPK tidak boleh pandang bulu dalam menangani kasus korupsi. Semua yang terlibat dan terbukti harus ditindak tegas," kata Prasetyo.
Satgassus P3TPK, ujar Jaksa Agung, akan bertugas untuk mengakselerasi kasus tindak pidana korupsi yang tak jalan dan lamban ditangani oleh Jampidsus. Namun, Prasetyo tidak mengungkapkan target kasus setiap tahun yang akan diselesaikan Satgassus P3TPK. Ia hanya memastikan bahwa Satgassus P3TPK tidak cuma ada di Kejaksaan Agung, tetapi ada juga di Kejaksaan Tinggi bahkan Kejaksaan Negeri.