TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 pada Selasa, 7 Agustus 2018. Uji Publik ini dilakukan untuk menyaring usulan dari masyarakat, yang diwakili oleh beberapa lembaga, seperti Partai Politik, Badan Pengawas Pemilu, LSM, serta Media Massa. Ada beberapa hal baru dalam PKPU tersebut:
Baca: Sekjen Partai Koalisi Jokowi Tanya Apa ke KPU? Ini Bocorannya
1. Pengurangan jumlah pencoblos di TPS
Dalam rancangan PKPU, lembaga ini membatasi jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari yang awalnya 500 orang per TPS, menjadi 300 orang per TPS. Ketua Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pembatasan ini dilakukan karena bila pemilih terlalu banyak, dikhawatirkan proses pengambilan dan penghitungan suara tidak akan selesai dalam hari yang sama. “Pembatasan ini akan berdampak pada penambahan jumlah TPS,” kata Ilham.
2. Surat suara model baru
KPU rencananya akan memodifikasi surat suara untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Dari yang awalnya hanya menyertakan gambar pasangan calon, sekarang KPU berencana memasukan foto partai pengusung.
Kertas suara versi baru ini mengakomodir amanat Pasal 342 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun dan diundangkan dalam Rencana PKPU Pasal 21 Paragraf 3. Dalam beleid ini menyebutkan surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul.
3. Perhitungan suara
Selain itu, KPU berencana menggabungkan perhitungan suara TPS di dalam dan luar negeri. Menurut Ketua KPU Arif Budiman, penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan desain dalam Undang-Undang. “Mengikuti desain UU, supaya efektif dan efisien, maka KPU menjadikannya satu,” kata Arif
Penggabungan yang dimaksud adalah, perangkat pemilihan umum di luar negeri kini memiliki sistem yang sama dengan dalam negeri. Bedanya TPS Luar Negeri (TPSLN) masih dibatasi 500 orang per TPS.
4. Pemilih disabilitas
Dalam rancangan PKPU ini KPU akan memperjelas bagaimana pendampingan bagi pemilih disabilitas.
Simak juga: Capres Inkumben Jokowi Daftar Pilpres ke KPU Jumat Mendatang
KPU sudah harus mengesahkan PKPU ini paling lambat pada 16 Agustus. Sesuai dengan peraturan yang mewajibkan PKPU diundangkan satu tahun setelah Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang disahkan pada 15 Agustus 2017 lalu.
Fikri Arigi