Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Lika-liku Akuisisi Saham Freeport Indonesia

image-gnews
Ngobrol @Tempo bertajuk
Ngobrol @Tempo bertajuk "Lika Liku Akuisisi Saham Freeport" di Jakarta pada Senin, 6 Agustus 2018. (TEMPO/Beny Nurmansyah)
Iklan

INFO NASIONAL – Akuisisi saham Freeport oleh Indonesia sebesar 51 persen dari sebelumnya hanya 9,36 persen dicapai melalui penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang dengan Freeport McMoran. Penandatanganan HoA dilaksanakan pada Kamis, 12 Juli 2018, di Kementerian Keuangan, yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pro dan kontra muncul terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah ini. Ada yang menilai pemerintah terlalu buru-buru dan harga yang harus dibayarkan Inalum sebesar US$ 3,85 miliar (sekitar Rp 55,44 triliun dengan kurs Rp 14.400 per dollar AS) dinilai terlalu mahal. Salah satu isu yang krusial, yaitu mengapa tidak menunggu kontrak Freeport habis di 2021 sehingga tidak perlu keluar uang.

Terkait dengan problematika ini, terungkap beberapa fakta konkret dalam event diskusi “Ngobrol Tempo: Lika-liku Akuisisi Saham Freeport”, yang dilaksanakan pada Senin, 6 Agustus 2018, di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Diskusi dihadiri berbagai kalangan dari pelaku industri, masyarakat awam, mahasiswa, serta media. Bertindak sebagai moderator adalah Redaktur Pelaksana Bidang Ekonomi Bisnis Tempo, Yandhrie Arvian.

Selain itu, hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono. Kemudian, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Fajar Harry Sampurno; pengamat pertambangan dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia, Iwan Munajat; serta Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaikhul Islam Ali.

Gatot mengatakan, divestasi saham sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). “Pengambilan kebijakan untuk akuisisi sekarang adalah waktu yang tepat untuk menjaga kinerja keberlangsungan tambang,” ujarnya. Kalau sampai tambang berhenti beroperasi karena masalah perpanjangan kontrak karya yang berlarut maka akan menimbulkan kerugian besar baik bagi Indonesia maupun bagi Freeport.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Divestasi 51 persen merupakan satu dari empat poin utama HoA. Tiga poin lain adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun. Kemudian, peralihan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan memberikan penerimaan negara yang secara agregat lebih besar. Poin keempat adalah perpanjangan operasi produksi selama dua kali 10 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara, Iwan mengatakan bila dalam perhitungan yang dia lakukan, harga yang harus dibayarkan Inalum adalah harga fair. “Bahkan, cenderung lebih murah. Berdasarkan perhitungan kami, nilai akuisisi seharusnya US$ 4,5 miliar. Ini momennya tepat dan mencegah berhentinya pengoperasian tambang yang akan berdampak negatif baik teknis, ekonomi, maupun sosial,” katanya. Momen ini, tambah Iwan, adalah kesempatan bagus karena prospek Papua Belt masih besar dan dengan akuisisi ini Indonesia punya kesempatan lebih untuk eksplorasi.

Dari pihak legislatif, Syaikhul, menyatakan dukungan Komisi VII DPR akan HoA. “Ini kemajuan yang sangat berarti. Terlebih dilakukan antara BUMN dengan Freeport. Sehingga menjadi B2B. Proses ke depannya harus lebih terbuka,” tuturnya. Fajar pun mengatakan, bila kebijakan ini adalah akuisisi bukan nasionalisasi atau merampas. "Jadi, sesuai dengan ketentuan undang-undang, baik di dalam dan luar negeri,” ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

1 jam lalu

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

4 jam lalu

Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

27 persen perempuan sebagai pimpinan puncak perusahaan.


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

4 jam lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

5 jam lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

6 jam lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

6 jam lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.


Bamsoet Apresiasi 18 Pengurus IMI yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

6 jam lalu

Bamsoet Apresiasi 18 Pengurus IMI yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Bamsoet mengapresiasi 18 pengurus IMI yang terpilih sebagai anggota legislatif DPRD dan DPR RI.


IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

7 jam lalu

IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

IMI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengadakan Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara, pada Oktober 2024.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

19 jam lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

19 jam lalu

PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).