Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Perkosaan Dihukum, Aliansi Keadilan: Ada Pelanggaran

Reporter

image-gnews
Diskusi 'Jangan Hukum Korban Pemerkosaan' oleh Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 5 Agustus 2018. TEMPO/Andita Rahma
Diskusi 'Jangan Hukum Korban Pemerkosaan' oleh Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 5 Agustus 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum yang membelit WA, remaja perempuan asal Jambi, menuai banyak respons banyak kalangan. Tak hanya menjadi korban perkosaan oleh kakak kandungnya hingga hamil, perempuan 15 tahun itu juga harus menerima hukuman.

Baca: Korban Perkosaan Dihukum, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke KY

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kasus WA. "Banyak pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maidina di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 5 Agustus 2018.

Maidina menyebutkan sejumlah pelanggaran yang terjadi. Pertama, korban baru didampingi penasihat hukum pada sidang perdana, yaitu 9 Juli 2018. Di situ, menurut dia, terlihat tidak ada agenda dengan kepentingan pembelaan dari pihak korban.

Maidina juga menemukan adanya indikasi penyiksaan pada tahap penyidikan. "Korban dan ibunya mencabut sebagian keterangan di persidangan. Mereka mengaku mendapat paksaan oleh penyidik pada proses penyidikan," kata dia. Selama persidangan pun, pengadilan menahan korban.

Baca juga: Polisi Dicerca dalam Kasus Korban Perkosaan Jadi Tersangka Aborsi

Apa yang dialami WA itu, menurut Maidana, tidaklah tepat. Sebab, dalam konvensi hak anak, penahanan terhadap anak harusnya menjadi upaya terakhir, khususya ketika anak menjadi korban perkosaan yang membutuhkan pemulihan trauma fisik dan psikis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Advokat Lembaga Bantuan Hukum, Apik Veni Siregar, menilai ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum. "Penjatuhan pidana pada korban perkosaan yang melakukan aborsi sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujarnya.

Pelanggaran lain, Veni menambahkan, tidak ada pembuktian dalam persidangan bahwa bayi yang ditemukan itu benar anak kandung korban. Bahkan, dalam visum et repertum pada bayi, tidak diketahui penyebab kematian bayi.

Baca: Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

"Penuntut umum dan majelis hakim dalam perkara sama sekali tidak menggali aspek psikologis korban. Bahkan, tidak ada pemeriksaan terkait dengan perkosaan yang dialaminya," kata Veni.

Seharusnya, kata Veni, dalam kasus perkosaan yang dialami WA, hakim berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam aturan tertulis bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan guna menjamin putusan yang berkeadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

16 hari lalu

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jambi untuk kunjungan kerja pada Rabu pagi, 3 April 2024.


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

23 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

25 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

26 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

27 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

29 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

32 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

34 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

40 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Mengenal Tradisi Bantai Adat di Jambi untuk Menyambut Ramadan

41 hari lalu

Masyarakat di Kecamatan Tabir menggelar Festival Bantai Adat pada Jumat (8/3/2024). (ANTARA/HO-Diskominfo Merangin)
Mengenal Tradisi Bantai Adat di Jambi untuk Menyambut Ramadan

Dalam tradisi Bantai Adat tahun ini, sebanyak 84 kerbau disembelih untuk diperjualbelikan ke warga. Bakal jadi lauk selama Ramadan.