TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pencekalan terhadap warga negara Australia Belinda Lopez terkait masalah keimigrasian. Imigrasi menyatakan mahasiswi doktoral itu dicekal masuk Indonesia karena problem administrasi.
Baca: Belinda Lopez, Mahasiswa Asal Australia Dicekal Masuk ke Bali
"Alasannya keimigrasian, masalah administrasi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Sebelumnya, Belinda mengaku dicekal masuk ke Indonesia saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 4 Agustus dini hari. Menurut Belinda, pihak imigrasi bandara menyatakan dirinya masuk daftar tangkal Indonesia.
"Saya telah ditolak masuk Bali dan ditahan di sebuah ruangan di Bandara Ngurah Rai Denpasar," kata dia saat dihubungi Sabtu, 4 Agustus 2018.
Belinda mengatakan dia telah ditahan di ruangan detensi sejak Sabtu, pukul 00.00. Dia tak diizinkan naik pesawat kembali ke Australia hingga pukul 22.00 malam nanti. "Saya akan ditahan hampir 24 jam sebelum dideportasi," kata mahasiswi Mcquarie University ini.
Meski begitu, Belinda mengaku diperlakukan baik selama tinggal di rumah detensi. "Saya sangat capai. Tapi staf penjaganya sopan, saya diantar ke toko untuk beli air putih dan makanan," kata dia.
Belinda mengaku tidak tahu alasannya dicekal. Pihak imigrasi, kata dia, justru bertanya balik ke dia. "Apakah saya pernah lakukan sesuatu yang buruk kepada Indonesia?" kata dia.
Agung tidak menjelaskan lebih jauh soal masalah keimigrasian yang membuat Belinda ditangkal. Dia mengatakan penangkalan terhadap warga asing dengan alasan keimigrasian memang diatur dalam Undang-Undang Imigrasi.
"Di dalam UU keimigrasian alasan penangkalan orang itu ada beberapa, pertama keamanan, kedua keimigrasian, pidana dan lain-lain," kata dia.
Menurut Agung, tidak ada yang istimewa dalam deportasi yang dialami oleh Belinda. Dia mengatakan pihak imigrasi memang biasa memproses penangkalan terhadap warga asing sesuai dengan aturan. "Begitupun di negara lain, setiap hari ratusan orang Indonesia juga dipulangkan," kata dia.
Agung mengatakan penahanan terhadap Belinda juga sudah sesuai prosedur. Saat seseorang terdeteksi dalam sistem, kata dia, maka petugas wajib menahan dia di ruang detensi imigrasi sambil menunggu kepulangan. Orang tersebut harus dipulangkan dengan pesawat yang sama saat dia tiba.
Soal aturan soal pesawat yang sama inilah yang menurut Agung membuat Belinda Lopez harus menunggu. Karena Belinda memakai pesawat dari maskapai Virgin Air saat datang ke Indonesia, maka dia juga harus dipulangkan dengan pesawat tersebut. "Masalahnya penerbangan maskapai itu memang sedikit, kalau malam itu ada penerbangan pasti juga akan langsung dipulangkan," kata Agung.