Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi: Pencekalan Belinda Lopez karena Masalah Keimigrasian

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Warga negara asing, Bellinda Lopez berenang di kolam Bunderan HI, Jakarta, Jum'at (3/7). Bellinda berenang dalam rangka perpisahannya untuk kembali ke negaranya Australia setelah 1,5 tahun bekerja di Indonesia.TEMPO/Imam Sukamto
Warga negara asing, Bellinda Lopez berenang di kolam Bunderan HI, Jakarta, Jum'at (3/7). Bellinda berenang dalam rangka perpisahannya untuk kembali ke negaranya Australia setelah 1,5 tahun bekerja di Indonesia.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pencekalan terhadap warga negara Australia Belinda Lopez terkait masalah keimigrasian. Imigrasi menyatakan mahasiswi doktoral itu dicekal masuk Indonesia karena problem administrasi.

Baca: Belinda Lopez, Mahasiswa Asal Australia Dicekal Masuk ke Bali

"Alasannya keimigrasian, masalah administrasi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Sebelumnya, Belinda mengaku dicekal masuk ke Indonesia saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 4 Agustus dini hari. Menurut Belinda, pihak imigrasi bandara menyatakan dirinya masuk daftar tangkal Indonesia.

"Saya telah ditolak masuk Bali dan ditahan di sebuah ruangan di Bandara Ngurah Rai Denpasar," kata dia saat dihubungi Sabtu, 4 Agustus 2018.

Belinda mengatakan dia telah ditahan di ruangan detensi sejak Sabtu, pukul 00.00. Dia tak diizinkan naik pesawat kembali ke Australia hingga pukul 22.00 malam nanti. "Saya akan ditahan hampir 24 jam sebelum dideportasi," kata mahasiswi Mcquarie University ini.

Meski begitu, Belinda mengaku diperlakukan baik selama tinggal di rumah detensi. "Saya sangat capai. Tapi staf penjaganya sopan, saya diantar ke toko untuk beli air putih dan makanan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belinda mengaku tidak tahu alasannya dicekal. Pihak imigrasi, kata dia, justru bertanya balik ke dia. "Apakah saya pernah lakukan sesuatu yang buruk kepada Indonesia?" kata dia.

Agung tidak menjelaskan lebih jauh soal masalah keimigrasian yang membuat Belinda ditangkal. Dia mengatakan penangkalan terhadap warga asing dengan alasan keimigrasian memang diatur dalam Undang-Undang Imigrasi.

"Di dalam UU keimigrasian alasan penangkalan orang itu ada beberapa, pertama keamanan, kedua keimigrasian, pidana dan lain-lain," kata dia.

Menurut Agung, tidak ada yang istimewa dalam deportasi yang dialami oleh Belinda. Dia mengatakan pihak imigrasi memang biasa memproses penangkalan terhadap warga asing sesuai dengan aturan. "Begitupun di negara lain, setiap hari ratusan orang Indonesia juga dipulangkan," kata dia.

Agung mengatakan penahanan terhadap Belinda juga sudah sesuai prosedur. Saat seseorang terdeteksi dalam sistem, kata dia, maka petugas wajib menahan dia di ruang detensi imigrasi sambil menunggu kepulangan. Orang tersebut harus dipulangkan dengan pesawat yang sama saat dia tiba.

Soal aturan soal pesawat yang sama inilah yang menurut Agung membuat Belinda Lopez harus menunggu. Karena Belinda memakai pesawat dari maskapai Virgin Air saat datang ke Indonesia, maka dia juga harus dipulangkan dengan pesawat tersebut. "Masalahnya penerbangan maskapai itu memang sedikit, kalau malam itu ada penerbangan pasti juga akan langsung dipulangkan," kata Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

9 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

10 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

11 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

24 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

27 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

31 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

34 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

39 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. ANTARA
ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Menurut Silmy Karim, ASN imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan tidaklah mudah dengan kondisi serba terbatas.


Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

40 hari lalu

Artis Cindy Fatikasari yang berperan sebagai orangtua Hendra dan Angel, berpose saat menghadiri press screening film My Idiot Brother di Epicentrum XXI Kuningan Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Nurdiansah
Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

Pasangan suami-istri Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah mengajukan permanent resident. Simak arti dan ketentuannya.


Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

40 hari lalu

Suasana pemeriksaan kesehatan deteni atau tahanan WNA di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang