TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan akan mengesahkan panitia ad hoc (PAH) perumusan amandemen konstitusi
UUD 1945 dalam rapat paripurna MPR 16 Agustus 2018. “Panitia itu terdiri dari dua tim," kata Zulkifli di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Zulkifli mengatakan PAH 1 bertugas merumuskan pokok-pokok Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Panitia ini dipimpin politikus PDIP Ahmad Basarah. Sedangkan PAH 2 akan bertugas merumuskan rekomendasi, tata tertib dan ketetapan MPR. Tim ini dipimpin politikus Partai Golkar Rambe Kamarulzaman.
Baca:
Hidayat: UUD 1945 Memberi Kekuasaan Tertinggi
PDI Perjuangan Tolak Amandemen Lagi Konstitusi
"Sekarang kami sedang mengumpulkan nama-nama untuk mengisi tim itu," kata dia.
Zulkifli mengatakan setelah disahkan maka masing-masing panitia akan merumuskan sesuai tugasnya. Setelah itu, rumusan itu akan diusulkan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Baca:
MA Minta MPR Segera Amandemen UUD 1945
Tidak Mudah Kembali ke UUD 1945
Menurut Zulkifli, jadi tidaknya amandemen konstitusi UUD 1945 merupakan keputusan politik presiden dan partai politik lainnya. Apabila pembahasan itu tidak disetujui akan menjadi bahan untuk pimpinan MPR mendatang. "Mari kita bekerjasama agar amandemen ini bisa terwujud."