TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengatakan ada tiga fokus utama dalam pencegahan korupsi setelah ditekennya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018 tentang pencegahan korupsi.
"Dalam Perpres ini ada tiga aspek yang menjadi fokus pencegahan korupsi," ujar Agus saat ditemui di Menara Kompas, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Luhut Ajak KPK Telisik Pajak Perusahaan di Sekitar Sungai Citarum
Aspek pertama, kata Agus, pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan implementasi anggaran. Aspek kedua adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi di jajaran pemerintahan hingga daerah.
Aspek terakhir adalah tata niaga dan kelola, seperti pada aspek sumber daya alam. "Mudah-mudahan dengan menentukan langkah-langkah yang lebih konkret ini bisa kita lakukan," kata Agus.
Baca: Anies Baswedan Menolak, KPK Imbau Hadiah dari Ghana Dilaporkan
Menurut Agus, dalam Perpres ini juga akan dibentuk tim lintas kementerian dan instansi dan lembaga dengan meminta komitmen para pimpinannya agar menjalankan rekomendasi pencegahan dari KPK. "Komitmen pimpinan Kementerian dan lembaga tentu diminta," ujarnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama ini ada beberapa rekomendasi pencegahan KPK yang tidak diindahkan oleh kementerian atau instansi, seperti kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Kami pernah memberikan rekomendasi pencegahan kepada suatu intansi namun tidak dikerjakan, seperti proyek E KTP, Haji bahkan pendampingan di lapas. Dan seperti yang diketahui sekarang ada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut," ujarnya.
Dengan Perpres ini, kata Febri, akan diminta ketegasan pimpinan instansi atau lembaga untuk memastikan rekomendasi pencegahan oleh KPK dikerjakan.
Baca: KPK Berharap Perpres Pencegahan Naikkan Indeks Persepsi Korupsi